Denpasar.Newshanter.com,-Agus, tersangka pembunuh Angeline (8), menjalani Pra-rekontruksi, Pra konstruksi atau reka ulang pembunuhan Angeline berlangsung di lokasi pembunuhan, rumah ibu angkat Angeline di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Sanur, Bali, Kamis (11/6/2015). Sekitar 18 adegan diperagakan tersangka pembunuh Angeline, Agus Tae.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Anak Agung Made Sudana mengatakan, prarekontruksi ini untuk membuktikan pengakuan para saksi yang telah digali polisi tadi malam.”Diperagakan sebanyak 18 adegan. Ini untuk dikaitkan dengan apa yang didapatkan dari penyidikan semalam,” kata Anak Agung di lokasi.
Lokasi pra-rekonstruksi dimulai dari kamar Agus hingga lokasi jenazah dikuburkan, yaitu dekat kandang ayam di bawah tumpukan sampah yang letaknya di samping pohon pisang.
Adegan sadis diperagakan tersangka mulai dari memerkosa hingga menguburkan jasad Angeline di halaman belakang rumah ibu angkat bocah kelas 2 SD itu. Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka lain dari 6 saksi yang dimintai keterangan oleh polisi. Polisi baru menetapkan 1 orang tersangka yakni mantan satpam rumah ibu angkat Angeline, Agus Tae.
Pra-rekonstruksi yang tertutup untuk umum ini tidak menyurutkan warga berdatangan ke TKP. Warga ingin mengetahui kabar terkini dari kasus yang menyita perhatian ini. Tak sedikit warga yang mengungkapkan dukacita dengan datang langsung ke rumah. Pra Reekontruksi berjalan langcar, warga yang penasaran terus berdatangan ke rumah Angeline menyaksikan prarekonstruksi itu.
Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas di jalan kecil sekitar rumah ibu angkat Angeline tersendat karena banyaknya warga. warga yang tidak tahan menahan emosinya berusaha mendekati mobil yang membawa agus untuk melapiaskan kemarahan mereka kepada tersangka.
“Pra-rekonstruksi sudah selesai dengan lancar. Tersangka menjalani sekitar 18 adegan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Anak Agung Made Sudana.
Pra-rekonstruksi dimulai pukul 10.40 Wita. Aktivitas ini rampung sekitar pukul 12.15 Wita. Pra-rekonstruksi berjalan lancar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Sementara itu Kepala Kedokteran Forensik Rumah Sakit Sanglah, dr Dudut Rustiadi, menyampaikan bahwa rekonstruksi ini juga bertujuan untuk mencocokkan luka korban sesuai hasil otopsi dan kronologi kejadian berdasarkan pengakuan pelaku.
“Rekonstruksi ini untuk mencocokkan luka korban dengan yang diakui tersangka. Kalau masalah tersangkanya silakan tanya kepolisian,” ujarnya.
Sebelum dibunuh, Agus mengaku sempat memperkosa bocah itu.
“Dia memperkosa malam hari. Itu dari pengakuannya. Dilakukan di lantai dua rumah Angeline,” kata Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana.
Aksi bejat Agus tak sampai di situ, usai memperkosa dan membunuh Angeline, dalam keadaan tak bernyawa Agus masih sempat memperkosa lagi bocah malang tersebut. “Sudah tewas, sudah jadi mayat, Agus masih memperkosa lagi. Jadi, total dua kali dia memperkosa Angeline,” ujar Agung.
Menurutnya, Agus tega menghabisi nyawa Angeline, lantaran ia takut perbuatan bejatnya diketahui ibu angkat Angeline, Margareth. Karena saat memperkosa bocah yang duduk di bangku kelas 3 SD tersebut, keadaan rumah sedang sepi.
“Dilakukan di malam hari. Karena takut aksi pemerkosaannya diketahui, maka dibunuhlah adik kita Angeline ini,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan Agus kepada penyidik, ia tega membunuh Angeline pada tanggal 16 Mei 2015, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan cara mendorong Angeline hingga jatuh ke lantai dan memukul kepalanya dengan benda tumpul hingga tewas.
“Setelah dicek, (Angeline) meninggal. Saking takutnya, dia (Agus) ambil selimut putih untuk bungkus jenazahnya dan dia kubur di belakang rumah, dekat kandang ayam,” terang Kapolresta Denpasar.
Sejauh ini, kecurigaan penyidik kepada Agus cukup beralasan. Apalagi, di tempat kejadian perkara, ditemukan palu dan kaos putih dengan bercak darah. Diduga, palu dan kaos tersebut digunakan Agus saat menghabisi korban.”Sehingga, menguatkan dugaan penyidik untuk meningkatkan status Agus sebagai tersangka,” papar dia. )
Pengacara Meragukan Pengakuan Agus
Pengacara di Denpasar, Mu’adz Mashadi, meragukan pengakuan tersangka bahwa dia sebagai pelaku tunggal. Dalam hal ini, katanya, polisi harus mencari pihak-pihak yang turut serta, baik yang menyuruh, mengetahui atau membantu, sesuai pasal 55 dan 56 KUHP.”Turut serta kan tidak harus ikut memegangi atau ikut mengeksekusi,” kata Mu’adz.
Direktur Kantor Advokat Mu’adz dan Partner itu melihat keganjilan-keganjilan ketika kasus hilangnya Angeline mulai ditangani polisi. Misalnya, sebut Mu’adz, mengapa Margareth menghalang-halangi polisi atau pejabat yang ingin masuk ke rumah atau bertemu dengannya.”Tapi, kita tidak boleh memvonis. Biarkan polisi bekerja untuk mendapatkan kesimpulan-kesimpulannya,” kata Mu’adz.
Pengacara Agus Pertanyakan Rekonstruksi
Semeatara itu pengacara Agus pertanyakan rekontruksi, karena sejumlah kejanggalan mengemuka seiring pengusutan kasus tewasnya Angeline, bocah Sekolah Dasar Denpasar yang sebelumnya dikabarkan hilang. Di antaranya, temuan empat lilitan tali di leher Angeline yang tak diperagakan tersangka pembunuh, Agus Tai Andamai, saat pra rekonstruksi pembunuhan.
“Saya tidak melihat ada adegan itu,” kata Pengacara Agus, Haposan Sihombing, di lokasi pra rekonstruksi usai mendampingi kliennya itu, Kamis 11 Juni 2015.
Menurut Haposan, keterangan Agus dan ibu angkat korban, Margrieth Megawe, tidak sinkron. Agus mengaku memerkosa hingga membunuh korban sejak pukul 13.00 WITA dan baru dikuburkan pada pukul 20.00 WITA. Sementara Margrieth saat diperiksa di Polsek Denpasar Timur, mengaku masih melihat Angeline bermain.
“Saya rasa polisi yang patut mengungkap hal-hal kejanggalan itu,” katanya.
Apalagi, ada jeda waktu panjang sejak siang hari hingga malam hingga Angeline dikuburkan. “Jadi jeda waktu itu biar polisi itu yang mengungkap. Apalagi, ibunya angkatnya sempat meminta Agus untuk mencarinya,” katanya.
Sementara saat ditanya mengenai pengakuan Agus bahwa Margareth terlibat dalam aksi mengerikan itu, Haposan mengaku belum mendengarnya. Pasalnya, sebelumnya ada pernyataan Siti Sapurah, pendamping hukum dari P2TP2A, yang menyatakan bahwa Agus hanya bertugas mengubur jenazah Angeline.
“Saya belum tahu. Semalam yang dampingi teman saya. Saya belum gali informasinya,” kata Haposan.(BB/NHO)
Agustinus (kiri), pembantu di rumah Angelina, yang ditetapkan sebagai tersangka saat bertemu dengan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait pada 24 Mei. (Miftahudin/Jawa Pos Radar Bali)