Musi Banyuasin, newshanter.com – Tim kuasa hukum klien Dedi Mulyadi alias Jales dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) MUBA, yang terdiri dari Advokat Zulafatah SH MH, Marta Dinata SH MH, Asep Ipantri SH, Ruli Ariansyah SH, Ary Mukmin SH, Badaruzaman SH, dan Wahyuni Reno SH, mendesak pihak kepolisian Penyidik Unit Pidsus Polres Muba untuk segera menuntaskan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan sejak lebih dari dua tahun yang lalu.
Dalam pernyataan resminya, tim advokat menekankan bahwa laporan polisi Nomor : LP/B/58/II/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMSEL yang diterima pada tanggal (19-02-2024) menunjukkan bahwa kasus ini telah berlarut-larut tanpa perkembangan, “Berarti, sementara klien mereka mengalami kerugian yang cukup signifikan akibat perbuatan pelaku.
Sampai saat ini, pihak kepolisian Penyidik Unit Pidsus belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang merugikan klien mereka, “Sehingga menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai apa yang menghambat proses penyidikan.
Tim advokat merasa perlu untuk mempertanyakan komitmen kepolisan dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan, mengingat klien mereka telah berupaya bersikap kooperatif selama proses ini,
“Ketidak jelasan dan lambatnya proses hukum ini menyiratkan adanya masalah serius dalam penegakan hukum, yang tentunya sangat merugikan pihak yang menjadi korban,” Ungkap Zulafatah, salah satu anggota tim advokat.
Zulfatah juga menambahkan, jika penyidikan tidak mendapatkan hasil dalam waktu dekat, mereka tidak segan-segan untuk menyurati Ketua Tim Reformasi Polri demi mendorong perbaikan sistem hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama bagi masyarakat yang mengharapkan agar aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban, “Tim advokat berharap agar pihak kepolisian segera menggelar langkah hukum yang lebih progresif untuk menuntaskan kasus ini, guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia.
Dengan harapan segera mendapatkan kepastian hukum, Dedi Mulyadi dan kuasa hukumnya menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian agar kasus ini tidak berlarut-larut lebih jauh, serta mengupayakan agar hak-hak klien mereka terpenuhi sepenuhnya. (*)