Baturaja. Newshanter.com — Tiga tersangka yang sudah diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Yoppy Novrianto (35), Branch Operational Manager Bank Mandiri Baturaja, mengaku sangat menyesal.
Seperti dituturkan An (15) dan RS (15) serta AK (17), niatnya hanya ingin membuat korban pingsan saja.
“Kami sangat menyesal, diumur masih belasan tahun sudah harus masuk penjara,” kata AK seraya menambahkan yang paling disedihkannya adalah kedua orang tuanya bahkan ibunya sampai pingsan saat tahu dirinya ikut mengubur mayat korban.AK duduk di kelas XII SMAN di Kota Baturaja ini sudah hampir ujian, namun bayangan masa depan yang gelap sudah menghantuinya.
Kesedihan serupa juga diungkapkan ayah dan ibu AK saat mengantar putranya ke Kantor Polres OKU.“Padahal saya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk masa depannya, namun ternyata begini jadinya,” kata ayah AK.Ia menambahkan, selama kos di Baturaja dia rajin mengontrol putra keduanya ini.Menurut ayah AK, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang akan dijalani anaknya.Dikatakan ayah empat anak ini, kalau berani berbuat harus berani juga bertanggungjawab.
Pelaku Bersembunyi di Batumarta 12
Sementara pengakuan tersangka,setelah menghabisi mengubur Yoppy Novrianto, Branch Operational Manager (BOM) Bank Mandiri Baturaja, di Simpang Tiga Senaun hutan SP (Satuan Pemukiman) Desa Lubai Persada Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim, ke empat tersangka An (15), RS (15), SP (16) serta AK (17) bersembunyi di rumah kerabatnya di Batumarta Unit XII Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Menurut tersangka RS (15), mereka menginap di Batumarta di rumah kerabat MA (16), Senin (22/2/2016) pagi.
Ayah MA memang menjemput remaja belasan tahun ini, namun pelaku menutupi perbuatan yang sudah dilakukan. Begitu juga mobil Toyota Rush BG 1594 BT milik korban diakui tersangka sebagai mobil SP (16).
Dari Batumarta Unit XII mobil tersebut disetir oleh paman MA yang kemudian diantar ke rumah kosan AK (17). Dari tempat AK, mobil langsung dibawa oleh SP ke kawasan hutan Karangsari ditinggalkan tidak jauh dari rumah SP dalam keadaan terkunci.
Polres OKU Segera Rekonstruksi
Sementara itu Jajaran Polres OKU segera akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menimpa Yoppy Novrianto (35). Hal itu dikatakan Kapolres OKU AKBP Dover Christian SIK MH melalui Paursubag Humas Polres OKU Ipda Yudhi A SE kepada Sripoku.com, Jumat (26/2/2016).
Menurut Kapolres, kasus ini menjadi atensi aparat kepolisian Resor Ogan Komering Ulu dan termasuk kasus menonjol serta menyita perhatian publik.
Dikatakan Kapolres karena pelakunya semuanya anak-anak penyelidikan harus lebih cepat.Masa penahanan lebih hanya 7 hari dan perpanjangan masa tahanan 8 hari. Lebih singkat dibandingkan orang dewasa.Dikatakan Kapolres karena aturan itulah sehingga kasus ini harus cepat tuntas bukan karena ada apa-apa.Di kesempatan itu kembali Kapolres menegaskan hingga saat ini polisi masih mendalami motif pembunuhan.
Seangkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten OKU akan mendampingi tersangka pelaku pembunuhan Yoppy Novrianto saat melakuan rekonstruksi.Hal itu dikatakan Ketua P2TP2A Kabupaten OKU Dra Hj Indrawati MH saat rapat di sekretariat P2TP2A Sekretariat P2TP2A di Sanggar Kegiatan Belajar Baturaja, Jumat (26/2/2016).
Ketua P2TP2A yang juga didampingi Sekretaris Ermi Yeni SE dan Dr Hj Arini Maryam menjelaskan para pelaku semuanya anak di bawah umur sehingga wajib didampingiPendampingan dilakukan mulai dari pemeriksaa di kantor polisi sampai ke persidangan.
Ini Tuntutan Keluarga Yoppy
Keluarga Alm Yoppy Novrianto menegaskan, pengakuan tersangka terhadap korban yang terlibat LGBT adalah kebohongan. Mereka yakin Yoppy adalah pria normal seperti suami pada umumnya. Terbukti sejak ia memimpin Bank Mandiri selama beberapa tahun di daerah lain, tak ada pihak-pihak yang mengaku sudah menjadi korban Yoppy.
Keluarga Branch Operational Manager (BOM) Bank Mandiri cabang Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu itu mengaku, akan terus mengawal proses hukum terhadap tersangka yang semuanya masih berstatus pelajar. Bahkan keluarga meminta pelaku dihukum seumur hidup.(sp)





