Bongkar Bangunan Tjik Maimunah di Atas Tanah Pemilik, Begini Pernyataan Serius Salah Satu Korban

PALEMBANG, newshanter.com − Terkait pembongkaran bangunan oleh puluhan orang, di lahan tanah pemilik yang sah diduga diklim oleh Tjik Maimunah, hal ini mendapat tanggapan serius dari salah satu korban yakni Ratna Juwita Nasution yang memperkarakan Tjik Maimunah sehingga dinyatakan bersalah oleh Makamah Agung RI dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. Namun belakangan ketika akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kiagus Anwar SH, Terpidana Tjik Maimunah diduga sakit.

Menurut Ratna Juwita Nasution menyatakan, sebagai pemilik tanah yang sah dan bersertifikat letaknya di 16 Ulu, dahulu memang 8 Ulu beserta kaplingan yang ada di belakang tanah miliknya, namanya kaplingan Bak’asir bahkan sudah dipecahkan sertifikatnya. Yang dipegang oleh Pengacara Aida, jadi kemarin ibu Aida menghancurkan pagar yang di klim oleh Tjik Maimunah beserta anak-anaknya.

“Tanah kaplingan Bak’asir itu disatukan oleh Tjik Maimunah dengan tanah saya, luas sertifikat kami yang induk 16.900 meter sedangkan tanah kaplingan Bak’asir 7000 meter lebih, jadi digabungkan oleh Tjik Maimunah menjadi 24.000 meter dan itulah SPH dengan nomor 127, timbul lagi SPH yang hari dan tanggal yang sama, bulan yang sama, tahun yang sama, tetapi beda nama. Dengan nama anak Tjik Maimunah Fahrurozi,” ungkap Ratna kepada newhanter.com, Rabu (02/02/2022).

Ratna menuturkan, Tjik Maimunah dinyatakan bersalah oleh Makamah Agung Republik Indonesia dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, untuk kurungan badannya karena melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu diatas surat yang lebih otentik dan itu diatas sertfikat tanah miliknya. Serta Tjik Maimunah memberikan keterangan palsu dipersidangan juga.

“Timbullah SPH diatas sertifikat yang sah, karena Tjik Maimunah mengaku-ngaku memiliki lahan, lalu Tjik Maimunah menuntut saya di PTUN, saya dan BPN sudah dituntut oleh Tjik Maimunah tetapi mereka kalah dan sertfikat saya disahkan dan dibenarkan serta di PK mereka juga ditolak. Jadi dimana lagi surat mereka yang berlaku,” beber Ratna.

Ratna menerangkan, untuk kepemilikan tanah, perdata Tjik Maimunah ditolak oleh Pengadilan Negeri, sementara lahan tersebut dikuasai Ratna selama ini. Hingga di tahun 2019 akhir, Tjik Maimunah menguasai secara paksa, dimana orang yang tinggal ditanah Ratna, dikurung dalam tembok beton, tingginya lebih kurang 2,5 meter, didalam itu orang tersebut mempunyai 3 orang anak, bersama isterinya dikurung. Dan tidak bisa beraktifitas secara normal selama 1 tahun, karena mereka harus melompati pagar.

“Itulah kejamnya Tjik Maimunah ini. Akhirnya yang menunggu lahan saya itu tidak tahan karena setiap mau keluar harus pakai tangga, sedangkan tangganya di colong oleh anak Tjik Maimunah. Sehingga ditaroklah ember oleh orang yang tinggal ditanah kami, sebagai pengganti tangga biar bisa keluar dari pagar tembok sekedar untuk aktifitas mau antar anak sekolah. Terakhir sumur untuk mandi dan untuk mencuci pakaian orang yang menunggu ditanah kami, disalurkanlah dengan air siring atau air selokan oleh anak Tjik Maimunah,” jelasnya.

“Tjik Maimunah ini tidak ada prikemanusiaan, seluruh tanah orang mau diambil sementara Tjik Maimunah tidak ada haknya disitu, orang bersertifikat semua tanah disitu, mau dimana lagi kepemilikan  dia, memang bisa kepemilikan asal caplok, ambil tuh tanah Gubernur kalau sudah kenal dengan Camat dan Lurah lalu minta di bikinkan SPH, memang negara ini tidak punya peraturan, yang ditunjuk negara ini BPN kah atau kebenaran bahasa Tjik Maimunah yang sudah terkenal diduga mafia tanah. Bukan saya saja yang menjadi korban, sudah puluhan bahkan ratusan orang tetapi belum ada yang naik ke permukaan sampai ke meja hijau dan ini baru saya. Ini bakal menyusul kaplingan-kaplingan Bak’asir mereka sudah menghancurkan bangunan Maimunah,” tambah Ratna.

Disoal tentang pembongkaran bangunan Tjik Maimunah dilahan masyarakat pemilik yang sah, Ratna mengatakan, dirinya pernah ditunjukkan dan baca di peta BPN tanahnya bersebelahan dengan mereka (pemilik sah,red) sudah bersertifikat, sertifikat mereka itu sekitar tahun 78 atau 79.

“Saya pernah melihat sertifikat itu, dan ditunjukkan sama ibu Aida dan ibu Ida Gajah, saya juga punya fotocopinya, sertifikat itu sudah dikapling-kaplingkan oleh almarhum Bak’asir kepada persatuan Padang termasuklah pak Anis Plaju, ada tantenya Aida dan ibu Ida Gajah, dan ibu Aida ini adalah kuasa penuh dari pemilik-pemilik sertifikat pemilik yang sah dan bunyi sertifikatnya sama dengan saya tetapi letak tanah itu  16 Ulu, dulu 8 Ulu di tahun 90 an, didalam pengakuan Hotman sebagai Lurah pertama kali di Silaberanti tahun 90 an menyatakan dahulu berdampingan 8 Ulu dan 16 Ulu, jadi lahan itu dulunya 8 Ulu tidak ada certita 16 Ulu,”ujarnya.

Ratna menjelaskan, sekarang menjadi 16 Ulu bagaimana caranya, dirinya tidak mengerti itu yang paham pemerintah. Yang penting setelah di cek BPN dan sidang lapangan perdata kepemilikan, dimana hakim bertanya ke BPN apakah letak tanah yang bersertifikat nomor 216 R terletak disini, dan itu di iyakan BPN, karena mereka mengukur memakai alat.

“BPN itu lebih paham sedangkan Tjik Maimunah itu tidak ditunjuk oleh pemerintah dan Tjik Maimunah bukan siapa-siapa, dan BPN mengeluarkan surat letak tanah atas Ratna Juwita Nasution di 16 Ulu. Sekarang pecahan sertifikat saya pun dinyatakan dahulu 8 Ulu sekarang 16 Ulu. Mau bagaimana lagi sahnya kepemilikan kami, sementara dari pihak Tjik Maimunah berulang-ulang mengatakan salah letak tanah – salah letak tanah. Itu hanya alibi, mereka itu membodohi-bodohi orang,”cetus Ratna.

Masih menurut Ratna, inilah berlaku di negara Indonesia SHM (Sertifikat Hak Milik) apalagi sertifikat Ratna lebih tua dari Surat Pengakuan Hak (SPH) Tjik Maimunah, sedangkan dia pun ditolak sidang Perdata di Pengadilan Negeri dan di PTUN dia sudah kalah dan PK ditolak, sedangkan di Makamah Agung RI, Tjik Maimunah terbukti bersalah karena memberikan keterangan palsu dijatuhi 3 bulan penjara. “Pasang mata jaksa, segeralah tangkap Maimunah,” tegasnya.

Diakhir komentar Ratna menambahkan, masyarakat sangat berterima kasih kepada dirinya, Ratna mengatakan terima kasihlah kepada Allah, karena jalan ini dari Allah semua, kembalinya hak kalian ini sudah diatur oleh Allah bukan karena kehebatan dirinya.

“Bukan atas kehebatan saya, yang katanya saya punya kolega. Saya tidak ada kolega dan saya bukan orang hukum, tapi Allah yang membantu saya, melalui akal saya untuk melawan Maimunah agar bisa membantu orang-orang disekitar saya. Saya yakin Allah tidak tidur dan mengetahui yang bhatil pasti hancur, sadarlah bu Maimunah umurmu sudah senja dan bertobatlah nasuha agar kau masuk kuburan tenang,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, puluhan warga selaku pemilik sah tanah yang di klaim Tjik Maimunah berlokasi di Lematang Ujung Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang, dengan pembatas batu secara permanen, dibongkar paksa pemilik nya, Jum’at (28/01/2022).

Aida Farhayati, SH.MH selaku pengacara sekaligus keluarga pemilik sah tanah mengatakan, tanah warga yang sudah di klaim tersebut luas nya 7.890 meter persegi dan bersertifikat Induk sejak tahun 1979. Dimana, pada tahun 1983 surat tersebut sudah dipecah sebanyak 21 sertifikat.

“Jadi kedatangan kami kesini untuk membongkar paksa tembok batas yang di klaim Tjik Maimunah,” katanya dikutif dari dberita online sentralpost.co. (Syf)

About Syarif Umar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

Pos-pos Terbaru

x

Berita Lain

Kapolsek Bunut Pimpin Patroli KRYD di Sejumlah Lokasi

PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kembali di gelar Polsek Bunut ...