Palembang. Newshanter.com. SetElah menjalani pemeriksaan selama 14 Jam, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel akhirnya menahan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera SelataN, Johan Anuar (JA), terkait kasus korupsi lahan kuburan senilai Rp6,1 miliar, Selasa (14/1/2020).
“JA sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019. Saat ini sudah ditahan dan selanjutnya akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Komisaris Besar Anton Setiawan.
Johan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam. Di tengah pemeriksaan, sekitar pukul 17.30 waktu setempat, ambulans Biddokes Polda Sumsel bersama tim dokter RS Bhayangkara Palembang tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penasihat hukum Johan, Titis Rachmawati, mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya sangat miris karena Johan sedang dalam kondisi tidak sehat.
“Saat diperiksa tim dokter tadi tensi darah Pak Johan 180/100. Sejak putusan praperadilan kemarin klien saya tidak tidur, tapi penyidik tetap memutuskan untuk menahan,” ujar Titis.Saat ini, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik. Titis masih akan memproses penangguhan itu pada Rabu (05/01/2020).
“Klien kami dalam kondisi sakit. Kami duga ada tekanan dari pihak-pihak yang diuntungkan dengan penahanan Pak Johan ini,” katanya.
Polda Sumsel menetapkan Johan sebagai tersangka kasus dugaan mark up anggaran lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Johan Anuar terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU tahun anggaran APBD 2012 sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah diaudit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,49 miliar.
Polda Sumsel lalu menyelidiki dugaan korupsi tersebut kepada Hidirman sang pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom. Keempatnya telah dijatuhi hukuman pidana seusai divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Johan Anuar sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka usai hasil gelar perkara di Mabes Polri pada 9 September 2016. Namun, Johan Anuar memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja usai menggugat Polda Sumsel pada 2018 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Anton Setiawan mengatakan bahwa penyidik menemukan bukti baru yang meyakinkan sehingga kembali menetapkan Johan sebagai tersangka.
“Ada temuan baru mengenai kerugian negara, kita beberkan nanti saat pemeriksaan tersangka. Kita pernah kalah di praperadilan itu bukan masalah karena kita ada bukti baru ini. Kali ini kami optimis tidak akan kalah jika yang bersangkutan kembali mengajukan praperadilan,” kata dia.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel sempat melakukan pemanggilan pertama pada Desember 2019. Panggilan pemeriksaan lanjutan dilakukan kembali pada 3 dan 6 Januari lalu. Namun, Johan tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Johan kembali mengajukan praperadilan ke PN Baturaja, OKU, pada Senin (6/1). Namun, gugatan kembali ditolak pada Senin (13/1) dan Johan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (14/01/2020).
Johar ketika Keluar dari ruang pemeriksaan dengan digiring penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel, Wakil Bupati OKU Johan Anuar langsung digiring penyidik ke ruang tahanan Polda Sumsel.Johan Anuar ditahan setelah menjalani pemeriksaan hingga 13 jam di Polda Sumsel.
Saat digiring, mantan ketua DPRD OKU ini sama sekali tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari mulutnya.
Johan Anuar hanya bisa menundukkan kepala dan memegang mulutnya saat menuju ke ruang tahanan Polda Sumsel.
Meski wartawan mencecarnya terkait penahanannya secara langsung, Johan Anuar tetap saja membisu tanpa mengeluarkan komentar.Sampai di depan ruang tahanan Polda Sumsel, Johan Anuar tetap diam tanpa menjawab sedikit pun pertanyaaan yang dilontarkan awak media kepadanya.(TIM)





