Tim Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali Amankan Dua Lelaki Yang Diduga Pemakai Narkoba Golongan 1 Jenis Sabu.

Langsa
NewsHanter.com
Jajaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali mengamankan dua orang penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu, sekira pkl.13.30 WIB. Sabtu, (04/01/2020). di Gampong Lengkong Kec. Langsa Baro tepat nya di pinggir jalan dekat kantor Camat.Senin,(06/01/2020).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, M.Sc Melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudi Stira Putra, SH, kepada Tim TBN, Senin, (06/01/2020).Telah berhasil mengamankan  terhadap dua  orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu masing-masing, Suheri Bin Ngadirin (38) wiraswasta dan Ulpa Andika Bin Ruswito (26) wiraswasta. Keduanya merupakan warga Gampong  Geudubang Aceh Dsn. I Kec Langsa Baro.

Berawal informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Gampong Lengkong Kec. Langsa Baro, Sehingga hal ini membuat warga sekitar nya resah dan melaporkan kepada pihak polisi.

Saat laporan warga telah di diterima pihak polisi maka dengan cepat anggota  Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki saat di TKP.

Pada saat diamankan tersangka Suheri Bin Ngadirin, ditemukan dengan barang bukti yang telah di akuinya barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke  rumah milik tersangka Ulpa Andika  yang terletak di Gampong  Geudubang Aceh Dsn. I Kec. Langsa Baro dan ditemukan juga Barang Bukti sebagaimana di atas yang ditemukan di dapur yang diakui adalah miliknya.

Dan barang bukti yang dimiliki tersangka Suheri Bin Ngadirin sebanyak 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,10 Gram, 1 (satu) kotak kecil warna hijau dan 1 (satu) Bong.

Sementara dari tersangka Ulpa Andika Bin Ruswito sebanyak, 2 (dua) kaca pirek yang terdapat sisa Sabu, 1 (satu) kotak kecil warna putih, 1 (satu) tas warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 5472 FT.

Dari pengakuan kedua tersangka bahwa Sabu tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial L yang kini berstatus DPO. 

Saat ini kedua tersangka beserta Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna di lakukan proses dan penyidikan lebih lanjut.
(JAZ 007).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *