SATRESKRIM POLRES LANGSA AMANKAN PELAKU PENCURI LEMBU MILIK ANGGOTA TNI

Langsa
NewsHanter.com
Kapolres Langsa AKBP. ANDI HERMAWAN, SIK. M.Sc Melalui Kasat Reskrim, IPTU ARIEF SUKMO WIBOWO, SIK Membenarkan bahwa Telah Berhasil Mengamankan Pelaku Pencuri Lembu yang berinisial EP alias Bancet Warga
Desa Meurandeh Teungoh Kecamatan Langsa Lama dan Lembu Yang Dicuri Oleh Si Pelaku Tersebut Adalah Milik Seorang Anggota TNI berinisial M (50) Warga Desa Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Baro di Areal Perkebunan Sawit PTPN-I Langsa. Kamis (24/10/19).

Berawal kejadian tersebut pada Rabu (23/10/2019) sekira pukul 16.15 WIB pelaku EP alias Bancet bersama BUK yang keduanya merupakan karyawan harian lepas PTPN-I Langsa yang sedang berada di areal perkebunan sawit PTPN di Desa Pondok Kemuning, melihat kawanan lembu yang dilepas di areal perkebunan.

Kemudian, BUK mengambil seutas tali tambang milik EP untuk mengikat leher salah satu lembu dalam kawanan tersebut. Setelah terikat, lembu ditarik kedua pelaku menuju ke rumah EP di Desa Meurandeh Teungoh.

Sampai di rumah pelaku EP, lembu diikatkan di batang pohon rambung di belakang rumah AH alias Alex (50) warga Desa Meurandeh Teungoh. Kemudian pelaku EP menjumpai SA alias Rambo (50) warga Dusun Bahagia I Desa Meurandeh Teungoh.

Selanjutnya, penangkapan pelaku EP yang merupakan komplotan pencuri lembu ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP./184/X/Res 1.8./2019/Aceh/Res Langsa, tgl 24 Oktober 2019 tentang tindak pidana pencurian hewan ternak, dikenakan hukum pidana dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP. (DJ).

Pos terkait