Ilhamdi, SH., MH: Terdakwa Dibebaskan Dari Tahanan.

 

Pangkalan Kerinci, Newshanter- Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa perkara Nomor: 252/Pid.Sus/2018/PN.Plw, mengabulkan eksepsi (nota keberatan) yang dilayangkan Kuasa Hukum Ilhamdi, SH., MH dari kantor Ilhamdi, SH., MH and Partners.

” Iya alhamdulillah, sekarang masih proses di Pengadilan Tinggi karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi. Surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim, sehingga klien saya (terdakwa) dibebaskan dari tahanan”, ujar Iham, kepada newshanter.com, Rabu, (28/11/18).

Kasus yang diklasifikasikan perlindungan anak ini merupakan kasus yang cukup panjang. Mengingat terdakwa telah lama ditahan dengan beberapa kali perpanjangan penahanan oleh Kejari Pelalawan dan Pengadilan Negeri Pelalawan.

Di tambahkan Ilham, “kita punya persepsi yang berbeda dengan teman-teman penegak hukum mengenai status terdakwa. Menurut kami terdakwa adalah anak, sedangkan menurut teman-teman kepolisian dan jaksa itu sudah dewasa. Sehingga proses penanganan perkaranya tentu berbeda, yang jelas masalah lokus dan tempus delictinya menjadi perdebatan yang alot jika ini berlanjut. Harapan kita tentunya hukum tetap berjalan sesuai koridornya, keadilan bisa diperoleh sehingga menjamin kepastian hukum dan bermanfaat bagi para pihak”, katanya mengakhiri. ***(ang).

Pos terkait