Pangkalan Kerinci Newshanter.com Personil satpol pp dan damkar bersama TRC dan PPNS pada hari kamis( 02/08/2018) sekitar jam 3.40 kembali mengamankan pedagang buah, hal ini karena sudah berkali-kali ditegur dan diperingatkan namun masih tetap membandel berjualan dijalur hijau.
Kasatpol pp dan damkar kabupaten Pelalawan,Riau H. Abu Bakar FE, S.Sos.M.Ap ketika dikomfirmasi Newshanter.com kamis ( 02/08/2018) melalui Kasi Penertiban Sofyan Yan.SH.MH menjelaskan” Memang benar bahwa pedagang dikilo lima simpang empat itu suda sering diingatkan untuk tidak berjualan lagi dijalur hijau, dan pagi tadi sudah juga diingatkan tapi pedagang tidak mengindahkan peringatan kami , untuk itu sore tadi ya kami lakukan penertiban dan mengamankan pedagang beserta barang dagangan kemako satpol pp & damkar kabupaten Pelalawan.
“Ada dua lapak dagangan buah yang diamankan tadi sore dan diserahkan ke pada penyidik satpol pp untuk diminta keterangannya, ”
Tujuan agar ada efek jeranya kepada pedagang lain untuk tidak berjualan dijalur hijau tersebut.” Setelah diproses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dan mereka mengakui kesalahannya, mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan apabila kedapatan masih berdagang pada tempat yang dilarang tersebut maka barang dagangan akan disita dan tidak dikembalikan,” Kata Sofyan kepada Newshanter.com ” Dan kepada kedua pedagang tersebut diperbolehkan pulang beserta barang dagangannya setelah diprosess oleh Penyidik satpol pp kabupaten Pelalawan yang bertugas Rospandi, S.Sos dan Jhon Hendra S.Sos.
Puluhan personil satpol pp dan damkar terdiri dari TRC, PPNS, PTI dan anggota Pleton ikut serta mengamankan lapak tuak yang pada bulan lalu sudah pernah diamankan juga ungkap Sofyan.
Semua itu adalah atas laporan warga karena lokasi berada dipemukiman masyarakat yang membuat masyarat semakin resah sehingga melaporkan ke satpol pp & damkar untuk ditertibkan lagi jelas Sofyan.
Kasatpol pp & damkar kabupaten Pelalawan H. Abu Bakar FE, S.Sos. M.Ap ketika dikomfirmasi Newshanter.com diruang terpisah menerangkan , ” Bahwa lapak tuak yang berlokasi diSeminai jalan Cinta damai Pangkalan kerinci tersebut sebelumnya pada bulan lalu sudah diamankan dan pemilik lapak juga sudah mengakui kesalahannya dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi segala perbuatannya.
“Alhamdulillah penertiban lapak tuak berjalan lancar tanpa ada kendala dan hambatan, meskipun pemilik awalnya berkilah sudah tidak berjualan tuak lagi, namun dengan sigap petugas minta izin untuk memeriksa didalam rumah dan alhasil ternyata ada sekitar 42 botol tuak suling yg siap untuk dijual.
RT setempat pada saat Penertiban lapak tuak tersebut juga menyaksikan proses penertiban sampai berakhir.
42 botol tuak suling yg ditemukan oleh petugas untuk saat ini diamankan dulu ke mako satpol pp & damkar sebagai bukti dan sipemilik untuk kedua kalinya dipanggil untuk menghadap penyidik Kata Kasatpol pp kabupaten Pelalawan mengahiri (Dien Puga)
Satpol PP & Damkar Pelalawan Kembali Menertibkan Pedagang Buah Disimpang Empat Kilo 5 Jalan Koridor Langgam”





