Palembang,Newshanter.com- Suciati (37) IRT terdakwa kasus pembunuhan terhadap Isnadi suaminya sendiri terancam pidana Hukuman seumur Hidup bahkan mati, di persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A khusus Palembang, Kamis (2/8/2018)
Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi SH menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP dan pasal 44 ayat 3 UU KDRT.
Dalam dakwaan JPU terungkap. Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018, pagi harinya sekira jam 06.00 Wib, terdakwa mendapati korban sedang berada di rumah selingkuhannya yang tidak jauh dari rumah terdakwa, lalu terdakwa mengajak korban pulang ke rumah, sesampainya dirumah, korban memarahi terdakwa sambil berkata “ Biarlah aku disano, pening aku dirumah, betino mesum, binatang”, selanjutnya korban memukul terdakwa dan membenturkan kepala terdakwa ke dinding hingga terdakwa kesakitan dan mengalami pusing pada kepala, dan setelah itu korban berbaring untuk tidur sambil meletakkan satu bilah pisau di sebelah tempat tidurnya.
“Bahwa karena melihat pisau yang berada disebelah korban tersebut, saat itulah timbul rencana untuk membunuh korban, sehingga tanpa berfikir panjang lagi, terdakwa melaksanakan rencananya itu dengan cara mengambil pisau tersebut lalu menusukkan pisau ke bagian perut diatas pusar sebanyak 1 (satu) kali, namun meskipun dalam keadaan atau kondisi sudah tertusuk,”ujar JPU.
Lanjut JPU Dwi, kemudian korban berusaha bangkit dari tempat tidur dan menarik rambut dan membenturkan kepala terdakwa, lalu berlari keluar dan berteriak minta tolong saat itu korban ditolong oleh saksi Arwandi Bin M. Hatta lalu diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah Palembang BARI dan sesampainya di Rumah Sakit, korban berhasil ditolong dan mendapatkan perawatan medis.
“Meskipun terdakwa telah berhasil menusuk perut korban, namun terdakwa khawatir apakah tusukkan pisau yang dilakukan terdakwa telah berhasil membunuh korban.Sehingga atas dasar ke khawatiran itu terdakwa berfikir kalau korban masih hidup dan sembuh kembali, maka korban akan dendam kepada terdakwa dan bahkan membunuh terdakwa,karena itulah terdakwa merencenakan harus membunuh korban sebelum korban sembuh dan pulang dari Rumah Sakit,”jelasnya.
Lalu kata JPU,terdakwa langsung menuju ke Ruang Unit Gawat Darurat tempat dimana korban terbaring, dan langsung menusukkan pisau ke arah perut kanan korban bagian atas, dan akhirnya korban meninggal dunia. Usai mendengarkan dakwaan dari JPU dan mendengarkan keterangan saksi saksi serta majelis hakim yang diketuai Yohanes SH menunda jalanya persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.(PR)





