Bukiitinggi. Newshanter.com -Mantan Bendahara Koni Bukittinggi berinisial ‘WEW’ (48), kini ditahan di Lembaga Pemasyarakat (LP) Padang. Bendahara Kontingen pada ajang Porprov ke XIV tahun 2016 lalu, ditahan diduga karena merugikan negara senilai RP 129.819.800.
Seperti dilansirCovsia. Com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bukittinggi yang diduga dilakukan oleh bendahara KONI pada pekan olahraga provinsi (Porprov) ke XIV tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Savitri Noor pada keterangan persnya, Selasa (24/4/2018) mengatakan dugaan korupsi dilakukan oleh bendahara Kontingen yang saat itu menjabat berinisial ‘WEW’ (48) pada ajang Porprov ke XIV tahun 2016 lalu.
“Saat ini barang bukti berupa laporan penggelapan dana KONI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka sudah ada di tangan dan tersangkapun sudah di tahan di Lembaga Pemasyarakatan di Padang,” ungkapnya.
Ia menjelaskan pada saat pelaksanaan Porprov ada 6 item pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya diantaranya uang makan cabor, uang makan panitia, uang saku panitia, pembelian sepatu, jasa transportasi, dan pengadaan bahan bakar.
“Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar RP 129.819.800 berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumatera Barat, dengan modus pengelembungan SPJ dan dipalsukan oleh tersangka,” ucapnya.
Ia menambahkan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru pada saat persidangan nanti karena bisa saja saksi-saksi dibutuhkan serta keterangan dari tersangka disaat persidangan nantinya.(CC)





