Dalam Rangka Penegakkan Perda ‘ Satpol PP & Damkar Pelalawan Bentuk Sekretariat bersama.

Palalawan,Newshanter.com, Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) dan Damkar Kabupaten Pelalawan pada tahun 2018 ini membentuk Sekretariat bersama (Sekber ) Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS)) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan.

Sekretariat bersama (Sekber ) PPNS yang berkantor diSatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan ini bertujuan untuk memberikan Efektifitas dan Pemberdayaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS ) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta Perundang-undangan lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP ) H.Abu Bakar.FE,SPd,M.Ap melalalui Kasi Penertiban Syopian Yan. SH. MH kepada awak media mengatakan, Dasar dari pembentukan Sekber PPNS itu adalah keputusan menteri dalam negeri nomor 06 tahun 2003 tentang pedoman pembinaan PPNS dilingkungan pemerintah daerah

serta Peraturan daerah kabupaten Pelalawan nomor 04 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2004 serta tentang PPNS dilingkungan pemerintah daerah kabupaten. Pelalawan ungkap Syopian pada hari selasa tanggal 23 /01/2018 .

Keputusan Bupati Pelalawan nomor 69 tahun 2018 tentang pembentukan sekretariat bersama PPNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Sekber PPNS sebelumnya memang sudah ada, namun pada tahun 2018 sedikit agak berbeda karena lebih bersinergitas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dishub, BPMP2T, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Infokom,

Kemudian Syopian menambahkan ,Sekber PPNS dimaksud berfungsi sebagai Mengoptimalkan fungsi PPNS terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah serta Forum kordinasi yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan bagi PPNS itu sendiri.

Juga Wadah untuk meningkatkan sinergitas PPNS secara bersama sama dalam penegakan Perda dan Peraturan perundang-undangan lainnya, kemudian melakukan Pembinaan dan Pelatihan untuk meningkatkan pemahaman PPNS terhadap kode etik dan Protap PPNS.Selain Memfasilitasi PPNS untuk mendapatkan hak-haknya dari pemerintah Daerah sebagai penegak Perda dan Perundang-undangan lainnya,

Dalam melaksanakan tugas PPNS juga bertanggung jawab untuk memberi laporan kepada Bupati Pelalawan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP ) dan Damkar Kabupaten Pelalawan Kasatpol H. Abu Bakar FE, S. Pd. M. Ap melalui Kabid Perundang-undangan.

Amperadi, M.Si kepada wartawan mengatakan , Ia berharap kedepannya PPNS yang berjumlah lebih kurang 40 orang tersebut dapat melaksanakan tugasnya lebih maksimal dan profesional dalam melakukan Penindakkan ,khususnya Penegakan Perda dan Peraturan Perundang-undangan lainnya (Dien Puga )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *