Palembang,Newshanter.Com, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH menuntut terdakwa kasus narkoba Karnadi Bi Arsan ,lima tahun penjara dan denda 800 jutau atau susidier dua bulan penjara. Karena JPU terdakwa terbukti bersalah memiliki narkotika golongan 1 seperti diancam dalam pasal 112 ayat 1 uu tahun no 35 tahun 2009.
Tuntutan itu dibacakan JPU Ursula Dewi dalam sidang pengadilan dengan terdakwa Karnadi bin Arsan warga Dusun Sungai Lebung OKI di pengadilan negeri Palembang, Rabu (29/04/2015),. Untuk mendengar pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Azriyantie SH, sidang yang diketua majelis hakim Ardi Johan SH dilanjutkan RAbu (06/04/2015) mendatang.
Terungkap di persidangan terdakawa tertangkap oleh petugas polisi Polsekta Seberan Ulu 1 ketika memambawa narkotika jenis sabu sabu di jalan paqih usman lorong Murni seberang ulu, Kamis 1 Januari 2015, Sabu tersebut dibeli Terdakwa kepada Henri senilai Rp 100,000, sedangkan Henri dinyatakan buron. Sedangkan barang bukti berupa sabu seberat 00,30 gram.(ZA/NHO)





