Sekdes Desa Tebing Abang Penuhi Panggilan Penyidik Polres Banyuasin,Terduga Pemalsuan Tanda Tangan

Pelapor Fahrul Rosi di Polres Banyuasin, Jumat (13/2/2026).

Banyuasin, newshanter.com

– Polres Banyuasin menindaklanjuti secara tegas dan profesional kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang terjadi dalam kegiatan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Tebing Abang.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Fahrul Rosi bin Ar Kordian ke Polda Sumsel dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/95/1/2026/SPKT Polda Sumsel. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 931 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 394 KUHP tentang pemalsuan.

Setelah menerima pelimpahan perkara dari Polda Sumsel, tim Unit Reskrim Polres Banyuasin segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Langkah awal yang dilakukan penyidik adalah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diserahkan langsung oleh pelapor kepada Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M. Ilhan, S.I.K., M.M., pada Rabu (9/2/2026). Penyerahan dokumen tersebut turut didampingi sejumlah warga Desa Tebing Abang.

Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi serta terlapor berinisial Hyt (35), yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) di ruang penyidik Pidum Polres Banyuasin.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Hyt mengakui bahwa dirinya melakukan salah satu dugaan pemalsuan tanda tangan yang diperlihatkan kepadanya.

“Setelah diperlihatkan dua berkas dugaan pemalsuan tanda tangan, memang benar satu saya yang melakukan. Satu lagi bukan saya, melainkan (OR) selaku Kaur TU. Kami melakukan atas perintah Kepala Desa Tebing Abang karena saat itu ada pencairan Dana Desa,” ujarnya.

Hyt juga menyatakan bahwa sebagai Sekretaris Desa dirinya hanya menjalankan administrasi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa.

“Untuk pencairan Dana Desa, saya tidak pernah ikut campur. Itu urusan Kepala Desa, direalisasikan atau tidak diberikan kepada yang bersangkutan, saya tidak pernah ikut campur,” tambahnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Tebing Abang, Aan Rustamin, didampingi Jonson (Anang Jon), meminta agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami selaku warga Desa Tebing Abang percaya penuh kepada Polres Banyuasin untuk menuntaskan permasalahan ini secara hukum,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *