LMuara Enim, newshanter.com – Suasana di depan Mapolsek Gunung Megang sempat memanas ketika Polisi melakukan penangkapan terhadap RD, Kepala Desa (Kades) Tanjung Terang, yang telah lima kali mangkir dari panggilan penyidik. Selasa kemarin (05/08/25) sekitar pukul 13.00 WIB.
Proses penangkapan berlangsung tegang. Saat hendak dimintai keterangan, RD menolak keluar dari mobil. Suami korban disebut-sebut ikut menghalangi petugas. Kondisi ini menyebabkan kemacetan parah di sekitar Mapolsek. Sejumlah sopir yang terjebak kemacetan sempat mendekat dan meminta terlapor kooperatif mengikuti instruksi polisi.

Situasi semakin panas ketika salah satu yang diduga kuasa hukum terlapor, RH, S.H, melakukan dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang meliput di lokasi. Wartawan tersebut adalah Riko Eriyadi dari media online Demponews.com. RH diduga mengucapkan ancaman dengan nada keras: “Kau berentilah kau, nanti ku Bantingkan HP kau.
Usai kejadian itu, Unit PPA bersama kuasa hukum terlapor membawa RD ke Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, suasana tetap menegangkan karena sejumlah warga Tanjung Terang melakukan aksi di depan Mapolsek, mendesak agar terlapor kooperatif.
Menanggapi kejadian tersebut, Yoga Dwi Sandi Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten PALI mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“Intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya Sabtu (09/08/2025).
Menurut Yoga, ia mengatakan seorang wartawan saat bertugas dilindungi hukum, dan siapapun yang mencoba menghalangi kerja jurnalistik berarti menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi,” jelasnya.
“Kami mendesak pihak kepolisian memproses dugaan intimidasi ini secara tegas dan transparan,” tegas Yoga. (Snt)





