Operasi Patuh Singgalang 2025 Secara Serentak Dilaksanakan Seluruh Wilayah Hukum Sumbar

Bukittinggi, newshanter.com – Polresta Bukittinggi laksanakan Operasi Patuh Singgalang 2025 secara serentak di seluruh wilayah hukum Sumbar. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan, dimulai pada 14 Juli hingga 28 Juli 2025, Rabu (16/7/2025).

Kapolresta Bukittinggi melalui Kasat lantas AKP Fhatolurahman Irsyad
mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

“Operasi Patuh Singgalang 2025 saat ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat. Penindakan dilakukan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” kata AKP Irsyad.

Menurut Irsyad, penegakan hukum difokuskan pada sejumlah pelanggaran prioritas, antara lain:

Menggunakan ponsel saat berkendara, Mengemudi atau mengendarai kendaraan di bawah umur, Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, Tidak menggunakan helm berstandar SNI, Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), Berkendara dalam pengaruh alkohol, Melawan arus lalu lintas dan Melebihi batas kecepatan.

“Selain itu, pengendara wajib membawa dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggaran terhadap ini semua akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Beberapa dasar hukum yang akan digunakan dalam operasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), antara lain:

Pasal 281: Mengemudi tanpa SIM diancam denda hingga Rp 1 juta atau kurungan empat bulan.
Pasal 291: Tidak menggunakan helm dikenai denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

Pasal 287: Melawan arus atau menerobos lampu merah dapat didenda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

Pasal 283: Menggunakan ponsel saat mengemudi diancam kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu

Kasat mengimbau agar seluruh masyarakat pengguna jalan untuk memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kalau helm tidak standar SNI dan pengendara terjatuh, helm bisa pecah dan kepala ikut terbentur. Fungsi itu melindungi kepala,” ujar Irsyad menjelaskan pentingnya perlindungan saat berkendara.

Masyarakat diharapkan menyambut operasi ini dengan tertib dan sadar hukum demi menciptakan lalu lintas yang aman dan lancar di Sumatera Barat.

Kasat juga kembali mengingatkan, bahwasanya saat ini, pemerintah sedang melaksanakan program pemulihan pajak kendaraan bermotor maupun bermobil Dima selama apapun pajak tertunggak, si wajib pajak cukup membayar satu tahun saja

Sementara kepala Samsat Bukittinggi Zawil Muzaki mengatakan saat ini pemerintah telah mengumumkan program pemutihan pajak termasuk pembebasan BBN di wilayah Sumbar sampai bulan September 2025

“Saat ini sedang ada program pemutihan pajak, jadi kami minta kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, ungkap Zawil.

Zawil juga mengatakan, bukan pajak kendaraan saja yang di putihkan, termasuk asuransi jasa Raharja juga melakukan pemutihan kepada penunggak pajak

” Selama ini si wajib pajak jika mengalami keterlambatan asuransi tetap di bayarkan, namun sekarang ini seluruh tunggakan ikut diputihkan keterlambatan pembayaran,”imbuh Zawil mengakhiri. (A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *