Sekayu, newshanter.com – Sudah kesekian kalinya Komplotan Mafia tanah di sekitar Kelurahan Serasan Jaya tidak beraksi, kini berulah kembali, dengan Modus Membuat Surat Palsu.
Yang Anehnya ini dilakukan oleh oknum RW yang berinisial “C” Serasan Jaya yang Notabene nya, adalah pejabat yang membawahi RT disekitar wilayah Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, khususnya RT. 022 RW. 007.
Memang selama ini wilayah Kelurahan Serasan Jaya, menjadi wilayah zona Merah tanah yang banyak memiliki masalah, dimana pemain-pemain mafia tanah ini termasuk pemain lama, ketika kami konfirmasi melalui Fihak Kecamatan Sekayu.
Baru-baru ini salah seorang Keluarga besar pemilik tanah di sekitar RT.002 RW. 007 Sebut saja Keluarga Besar Sdr “AR” Alm telah melakukan mediasi Kepada saudara “C” yang mana beliau mengakui bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tanah di wilayah tersebut, dan beliau bersedia membuat pernyataan, akan tetapi beliau meminta uang Kerohiman dengan meminta ganti rugi tanam tumbuh sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh lima Juta Rupiah), dan disanggupi keluarga besar Ahli Waris Alm “AR”.

Berjalan dengan waktu ketika Keluarga Besar Alm “AR” akan mengurus surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan dan Kecamatan saudara “C” berulah kembali dengan mempertanyakan tentang kelebihan tanah tersebut, yang mana ketika dilakukan Pengukuran oleh pihak kelurahan Tanah tersebut tidak ada kelebihan sebagaiman di klaim Saudara “C’ dan dan teman-temannya.
Sebenarnya pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak menutup mata, akan bukti terhadap surat saudara ” C” yang mana walaupun mereka ketika diminta menunjukan surat-surat mereka tidak pernah bersedia menunjukan surat yang dimiliki artinya surat tersebut Bodong atau dengan kata lain palsu karna surat tersebut tidak pernah terregistrasi di Kelurahan maupun Kecamatan, sejauh ini Tim Investigasi Kelurahan dan Kecamatan, Serasan Jaya Sekayu telah Mengantongi bukti surat Palsu yang dibuat Saudara “C’ Cs.
Mengenai asal usul surat palsu tersebut, salah seorang Pemilik tanah disekitar tanah tersebut yang tak mau disebutkan namanya mengetahui persis dimana surat itu dibuat baik tempat, lokasi dan orang yang membuat surat tanah itu. Dalam waktu dekat ini fihak Kelurahan Serasan Jaya dan Kecamatan Sekayu akan segera membuat Laporan Kepolisian yang selalu membuat Resah terhadap Pemilik tanah di wilayah tersebut. (Tim)