Syarif Zubair Telan Kekalahan, Akui Salah dan Minta Maaf ke Kuasa Hukum dr Anshori

Tim Advokat Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH, CLA Fitrisia Madinah, SH, MH Rini Susanti Sari, SH Dr. Henny Natasha Rosalina, S, Ikom, SH, MH Rahmat Akbar Ramadhan, SH Wahyu Nuari alaska, SH Alex Pratama, SH RM Alkindi, SH. (Advokat Magang) Anita Dian Yustisia, SH, MH. (Advokat Magang) dalam konfrensi Pers di Halaman Masjid Al-Anshori Selasa. (15/04/2025).

Palembang, newshunter.com – Sebuah babak baru dalam sengketa tanah berkepanjangan yang melibatkan pembangunan Masjid Al-Anshori akhirnya menemui titik terang. Syarif Zubair, pihak yang sebelumnya menggugat kepemilikan tanah tersebut, secara terbuka membuat surat pernyataan mengakui kekalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada Advokat Hj Dr Nurmala, SH, MH, kuasa hukum dr Anshori. Momen bersejarah ini terjadi langsung di lokasi tanah yang kini berdiri megah Masjid Al-Anshori, pada Selasa (15/4/1025).

Nurmala menjelaskan bahwa pihaknya telah memenangkan perkara ini di seluruh tingkatan pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Putusan pengadilan secara tegas menyatakan bahwa tanah tersebut adalah sah milik dr Anshori sesuai dengan Akta Nomor 141 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8210 tahun 2007.

Lebih lanjut, Nurmala mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah melaporkan Syarif Zubair ke Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, sebuah perkembangan tak terduga ketika Svarif Zubair menghubungi dirinya untuk menyampaikan permintaan maaf.

Baru-baru ini, Syarif Zubair telah menemui saya selaku kuasa hukum dr Anshori untuk meminta maaf. Dalam pernyataan tertulisnya, ia meminta agar permintaan maaf ini disampaikan kepada dr Anshori. Pada prinsipnya, ia ingin meminta maaf atas gugatan yang pernah dibuat, mengakui kesalahannya dan kekalahannya dalam perkara ini,” ungkap Nurmala. Yang lebih mengejutkan, Syarif Zubair juga secara tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah menjual tanah tersebut kepada Zulkifli Sitompul dan mengakui kebenaran bahwa tanah itu sepenuhnya milik dr Anshori. Pernyataan ini menjadi krusial mengingat adanya gugatan lain yang dilayangkan oleh Zulkifli Sitompul terkait kepemilikan tanah tersebut.

Nurmala melanjutkan, setelah memenangkan serangkaian perkara perdata, pihaknya telah berhasil mengurus izin dan memecah sertifikat tanah, yang kemudian membuahkan izin pembangunan Masjid Al-Anshori yang baru-baru ini telah diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan. Namun, ujian kembali datang di tahun 2024 ketika Zulkifli Sitompul kembali melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemecahan sertifikat.

Alhamdulillah, PTUN Palembang kembali memenangkan dr Anshori dengan putusan yang menyatakan bahwa Penggugat Zulkifli Sitompul tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PTUN. Hal ini dikarenakan dalam putusan PK sebelumnya, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa jual beli tanah dengan Zulkifli Sitompul tidak sah. Zulkifli Sitompul kemudian mengajukan banding, namun putusannya tetap ditolak atau kalah,” tegas Nurmala.

Menyikapi perkembangan terbaru ini, Nurmala menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. la juga mendesak Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporannya terkait dugaan mafia tanah dan penggunaan bukti palsu. “Advokat tidak bisa diintimidasi jika menjalankan tugas dengan etika baik di dalam maupun di luar pengadilan. Saya tidak melanggar etika, tidak menggunakan bukti palsu, dan saya bukan mafia tanah. Intinya, saya akan membuat laporan baru,” tandasnya dengan nada bicara tegas.

Sementara itu, Syarif Zubair secara langsung menyampaikan pengakuannya dan permintaan maaf melalui Nurmala. “Saya sudah kalah, saya tidak akan menuntut ataupun menggugat apapun lagi. Ini sudah saya sampaikan secara tertulis dan saya tanda tangani di atas materai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif Zubair mengakui bahwa gugatan yang ia lakukan sebelumnya didasari oleh salah persepsi. la bahkan menyatakan kesiapannya untuk mendukung dr Anshori, terutama karena tanah tersebut kini telah berdiri sebuah masjid yang bermanfaat bagi masyarakat luas. “Dan saya menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah kepada Zulkifli Sitompul. Kalaupun ada, berapa uangnya dan kapan terjadinya?” pungkasnya, seolah menantang pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut

Dengan adanya pengakuan kalah dan permintaan maaf dari Syarif Zubair, diharapkan sengketa tanah yang telah berlangsung lama ini dapat segera berakhir. Namun, langkah hukum baru yang akan ditempuh oleh kuasa hukum dr Anshori mengindikasikan bahwa perjuangan untuk membersihkan nama baik dan memastikan kepastian hukum atas tanah Masjid Al-Anshori masih akan terus berlanjut. Masyarakat Palembang pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus yang cukup menyita perhatian ini.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *