Palembang, newshunter.com – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, Sumatera Selatan, akhirnya menerima vonis dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin (14/4/2025). Vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra SH MH ini memberikan hukuman yang berbeda-beda kepada para pelaku yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Bambang Anggono, yang saat kejadian menjabat sebagai General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Budi Widi Asmoro, yang kala itu menjabat sebagai Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan; dan Nehemia Indrajaya, selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia, perusahaan yang menjadi pelaksana proyek penggantian komponen suku cadang tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan dilakukan secara bersama-sama.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Nehemia Indrajaya. Hakim Ketua Fauzi lsra SH MH membacakan putusan yang menghukum Nehemia Indrajaya dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain hukuman badan, Nehemia juga dikenakan denda sebesar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mewajibkan Nehemia Indrajaya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar 537 juta lebih. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka hukuman penjaranya akan ditambah selama 2 tahun.
Terdakwa kedua, Budi Widi Asmoro, divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun. la juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Lebih lanjut, Budi Widi Asmoro juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta, yang amenurut hakim ketua telah dititipkan di rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pihak PT PLN Sumbagsel.
Hukuman paling ringan di antara ketiga terdakwa diterima oleh Bambang Anggono. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp 150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menanggapi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menyatakan sikap pikir-pikir. Artinya, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. Mereka memiliki waktu beberapa hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU KPK memberikan tuntutan yang lebih berat kepada para terdakwa. Nehemia Indrajaya dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 17 miliar 537 juta lebih subsider 2 tahun penjara. Budi Widi Asmoro dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 750 juta subsider 1 tahun penjara. Sementara itu, Bambang Anggono dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, JPU KPK menduga bahwa ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, melalui praktik mark up (penggelembungan harga) dalam proyek Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam. Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT PLN (Persero) diduga mengalami kerugian asebesar Rp 26.979.633.638, atau lebih dari Rp 26 miliar.
Lebih lanjut, JPU KPK mengungkapkan bahwa peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini cukup signifikan. Bambang Anggono selaku General Manager PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan bersama dengan Budi Widi Asmoro selaku Manajer Engineering PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan, diduga kuat telah mengatur perencanaan anggaran, melakukan penggelembungan harga, serta mengunci syarat dan spesifikasi dalam proses pengadaan proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero.
Sementara itu, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia diduga telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan penggantian suku cadang PLTU Bukit Asam. Perusahaan yang dipimpinnya disebut-sebut telah menyiapkan dokumen penawaran dengan pembagian keuntungan
Sementara itu, Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia diduga telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan penggantian suku cadang PLTU Bukit Asam. Perusahaan yang dipimpinnya disebut-sebut telah menyiapkan dokumen penawaran dengan pembagian keuntungan yang telah diatur, yakni antara 20 hingga 25 persen dari harga dasar pembelian suku cadang.
“Terkait pengadaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan, terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan terdakwa ll Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta. Terdakwa Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25 miliar 807 juta lebih,” terang JPU dalam dakwaannya.
Kasus dugaan korupsi di PLTU Bukit Asam ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor energi dan infrastruktur. Vonis yang telah dijatuhkan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam pengelolaan proyek-proyek strategis negara. Kendati demikian, dengan adanya pernyataan “pikir-pikir” dari kedua belah pihak, potensi adanya upaya hukum lanjutan seperti banding masih terbuka lebar. Publik akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan tetap.(Nan)





