Dialog Interaktif Perihal ” Maraknya Pungli Terutama Pada Pasar Tradisional di Kota Palembang”

Palembang, newshanter.com – Pada hari Senin tanggal 29 April 2024, pukul 15.00 Wib Subdit V Dit Intelkam Polda Sumsel bersama di Stasiun RRI Jl. Radio nomor 1 Km. 4 Kota Palembang, telah dilaksanakan kegiatan Dialog interaktif dengan Narasumber sebagai berikut :

Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SIK, ( diwakili Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, S.I.K M.I.K ). Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang Aprizal Hasyim S.Sos,.MM, s (diwakili KUPTD parkir DEDI APRIADI). Direktur PD. Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, S.pd, MM (diwakili Dir ops Seri Banun. SH). Kasatpol PP Kota Palembang Drs. Edwin Effendi, M,. Si. (diwakili Kabid Ops Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Cherly Panggar Besi ).

Kegiatan di mulai Pukul 15.00 Wib acara Dialog dibuka langsung oleh ibu Nadiar sebagai Moderator dari RRI. Dilanjutkan penyampaian dari Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, SIK, ( diwakili Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, S.I.K M.I.K ) yang intinya sebagai berikut :

a). Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dalam hal ini telah meluncurkan nomor bantuan polisi 0813-70002-110 yang bisa dihubungi masyarakat melalui media perpesanan pada aplikasi WhatsApp. Apabila masyarakat menemukan aksi pungli dan bisa segera melaporkan untuk ditindaklanjuti.

b). Kepada Masyarakat sendiri, kami harap bisa paham dan sadar tentang kegiatan pungli ini masyarakat bisa menilai apabila ada penarikan yang tidak sesuai dan ada unsur-unsur pungli nya dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian.

c). Apabila perbuatan pungli tersebut dibarengi dengan unsur yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman bisa dikenakan pidana umum dengan Pasal 368 KUHP.

d). Masyarakat jangan takut melaporkan kegiatan pungli karena Polda Sumsel bersama TNI dan Instansi terkait telah membentuk Tim Satgas Saber Pungli.

Penyampaian dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang Aprizal Hasyim S.Sos.MM, s, diwakili Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) parkir Timur Dedi Apriadi yang intinya sebagai berikut :

a). Perizinan parkir merupakan bagian dari urusan pemerintah kota palembang, Dinas perhubungan telah mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palembang nomor 4 tahun 2008 tentang pengelolaan dan retribusi parkir. Dimana tarif itu sendiri sudah diatur dalam perda tersebut.

b).Adapun tarif yang berlaku sesuai perda yaitu untuk Roda 4 sebesar Rp. 2.000,-untuk Roda 2 sebesar Rp. 1.000,- untuk Bus kecil atau jenis Engkel sebesar Rp. 3.000,-, Bus Besar dan sejenis nya sebesar Rp. 5.000 Truk gandeng, Tronton sebesar Rp.10.000, -itu sudah diatur perda pajak dan retribusi Kota palembang.

Penyampaian dari Direktur PD. Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal, S.pd, MM (diwakili Dir ops ibu Seri Banun. SH) yang intinya sebagai berikut :

Kami Pihak Perumda Pasar Jaya Palembang telah melakukan himbauan dan bahkan telah melalukan upaya dengan instansi terkait untuk menertibkan PKL tersebut namun sampai dengan saat ini himbauan tidak begitu di dengarkan oleh para PKL dan mereka bersihkukuh dengan keinginan nya berjualan dengan memakan bahu jalan di pasar tradisional yg ada di kota palembang.

Untuk ke depan akan kami lakukan kembali upaya tersebut sampai Para PKL tersebut tidak melanggar lagi ketentuan hukum yg berlaku.

Penyampaian dari Kasatpol PP Kota Palembang Drs. Edwin Effendi, M,. Si. (diwakili Kabid Ops Bina Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat  Cherly Panggar Besi yang intinya sebagai berikut :

a).Sesuai dengan Perda kota palembang, Pemkot telah mengeluarkan dan menetapkan lokasi – lokasi kantong parkir yang telah disediakan, seiring itu juga telah disediakan para juru-juru parkir yang lengkap dengan indentitas nya dan tentu sudah ada data- data nya di Pemkot palembang.

b). Mengedukasi kepada masyarakat Kota Palembang khususnya bagi pemilik tempat yg menyewakan lokasinya sbg tempat usaha / pedagang kaki lima (PKL) padahal tempat tersebut tidak sesuai peruntukannya, untuk lokasi yang dijadikan tempat berdagang ataupun tempat pedagang kaki lima karena mengganggu ketertiban umum, yakni di bahu jalan di halaman kantor bahkan dijalan fasilitas umum ataupun bahu Jalan Raya, hal ini jadi cikal bakal / ditiru oleh masyarakat yang lainnya Krn mendapatkan keuntungan dari menyewakan tempatnya yang tidak sesuai peruntukannya hal ini jelas melanggar Perda Walikota Palembang di mana Salah satu program Pj Walikota untuk meningkatkan PAD kota Palembang yaitu melakukan penertiban penertiban lokasi pedagang ataupun PKL yang bukan tempat peruntukannya sebagai tempat untuk usaha bagi masyarakat yang tidak patuh atau sengaja tidak mau membayar pajak PAD Kota Palembang sehingga tempat tersebut tidak bisa dikelola untuk PAD karena memang itu bukan tempat usaha untuk berdagang atau illegal, khususnya di lokasi yang merupakan jalan protokol sehingga pasti akan ditindak oleh Pol PP karena jelas melanggar Perda walikota. (rils)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *