Penggiat Kontrol Sosial Dikriminalisasikan, Desri : Ini Diduga KetidakSetujuan Pengusaha Galian Tanah

Palembang, newshanter.com – Terkait dugaan dikriminalisasi terhadap Ketua Ormas Pengabdian Putra Putri Sriwijaya (P3S) Efsyah alias Acek dan Dedi yang terjadi di jalan Tanjung Aur dekat SD Negeri 14 Palembang. Kuasa hukum Desri Nago, SH bersama dengan rekan-rekan menggelar konfrensi pers di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Kamis (25/4/2024).

Desri Nago, SH mengatakan, Pada tanggal 1 April 2024 forum masyarakat Tanjung Barangan mengadakan aksi di jalan Tanjung Aur dekat SD negeri 14 Palembang. ada kesepakatan antar warga dan pengusaha mobil angkutan tanah beroperasi mulai dr pukul 08.00 wib sampai dengan 16.00 wib.

“Tapi pada kenyataannya mereka tidak mengindahkan kesepakatan maka terjadilah penyetopan mobil angkutan tanah tersebut oleh warga. Disaat itu setelah adanya ribut Efsyah alias Acek dan Dedi datang untuk melerai warga disaat itu Acek ngomong ke sopir sambil menutup kamera yg divideokan oleh sopir tersebut disaat itu tidak ada sama sekali pemukulan terhadap sopir tersebut. Malah saat ini Efsyah alias Acek dan Dedi di tahan,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan Acek selaku ketua umum P3S dan selaku kontrol masyarakat malah di laporkan ke pihak berwajib sedangkan Dedi tidak ada di laporan malah ikut di tahan juga pada hari Senin sore tanggal 22 April 2024.

“Ini sudah kriminalisasi terhadap penggiat kontrol masyarakat dan diduga ketidak setujuan dari pengusaha galian tanah, kalau terus seperti ini maka kita para penggiat kontrol sosial masyarakat tidak mendapatkan hak dalam menyampaikan pendapat nya di muka umum,” katanya.

Masih dikatakannya, sedangkan jalan Tanjung Aur dalam kapasitasnya tidak memenuhi syarat untuk di lalui oleh truk angkutan tanah yang melebihi kapasitas yang di jelaskan dalam peraturan perundang-undangan no 22 tahun 2009 dan undang-undang no. 38 tahun 2004 mengenai jalan dan peraturan pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan.

“Sudah jelas bahwa jalan tersebut termasuk jalan permukiman, Acek di laporkan oleh sopir mobil harusnya Acek mendapatkan surat undangan untuk klarifikasi tapi pada hari itu tidak ada surat penangkapan persoalan ini prematur belum 1×24, Acek dan Dedi sudah dijadikan tersangka tanpa di hadiri oleh pihak kita. Surat pemanggilan dan penangkapan serta surat visum nya mana, malah surat penangkapan dibuatkan pada tanggal 23 april 2024,” katanya.

“Sudah jelas sopir-sopir ini dikondisikan oleh para oknum-oknum cukong tanah dan diduga ada oknum-oknum anggota di posisikan. Disini mobil-mobil lewat bertambah bebas sedangkan di jalan Tanjung Aur ada sekolah SD Negeri 14 yang banyak anak-anak yang dikhawatirkan akan keselamatan anak-anak sekolah. Belum lagi debu dan jalan rusak siapa yang mau bertanggung jawab. Jangan sampai para penggiat kontrol sosial terus di kriminalisasi oleh pihak cukong kami mengharapkan agar kawan kawan dapat bergabung dalam aksi stop kriminalisasi terhadap para penggiat kontrol sosial masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Philipus Pito Sogen. S.H, Ilham Wahyudin, SH, Rizky Tri Saputra,SH, TB Zarwani Imron SH.Msi, mempertanyakan bagaimana sistemnya pada tanggal 2 april terjadilah pelaporan Efsah Romlie Hidayat (Acek) bin Usman, Dedi bin Hasan, menurut pandangan hukum kami proses dari laporan tadi bagaimana, waktu dilaporkan tanggal 2 oleh saudara inisial D disitu berjalan proses sekitar satu bulan.

Berdasarkan KUHP aturan hukum yang berlaku, boleh pihak kepolisian melakukan upaya paksa tapi dengan langkah-langkah: Pasal 112 ayat 2 KUH menjelaskan orang yang dipanggil datang oleh penyidik, dan ketika dia tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas memerintah membawa kepadanya.

Berdasarkan pasal 227 KUHP menjelaskan: Semua jenis pemberitahuan atau panggillan pihak oleh berwenang semua pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir, ditentukan ditempat tinggal mereka atau tempat kediaman mereka.

“Klien kami ini dilaporkan pada tanggal 2 April tidak ada pemanggilan klasifikasi ataupun surat-surat jenis lainnya yang ditujukan untuk klien kami, dan puncaknya tanggal 22 dijemput paksa oleh anggota Polrestabes Palembang by dengan alasan untuk dimintai keterangan. Setelah sampai di Polrestabes klien kami di Bap tidak tahu di BAP sebagai klasifikasi atau saksi maupun tersangka,” pungkasnya. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *