Bukittinggi, News Hanter.Com- setelah heboh Keberadaan foto Walikota Bukittinggi Erman Safar dengan tagline “Bang Wako Peduli” yang disandingkan dengan logo Pemko Bukittinggi dan logo BAZNAS, ramai diperbincangkan, Tak hanya di media sosial bahkan sampai ke warung kopi jadi bahan perbincangan
Pasalnya bantuan beras 5 kg yang di kemas dalam karung berlogo Foto Walikota yang di sandingkan dengan logo Bazna dan logo pemko Bukittinggi menjadi sorotan warga Bukitinggi
Menanggapi hal demikian Ketua pelaksana Warung Ustman Muhammad Defrisal mengatakan dalam suatu tindakan sudah pasti ada yang pro maupun kontra, dan bahkan sampai ada yang meminta Baznas Pusat Turun tangan unutk menindak lanjuti permasalhan tersebut
Menurut Muhammad Defrisal, yang perlu dipahami bersama adalah, BAZNAS memiliki peran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Jadi BAZNAS bertanggung jawab atas pengelolaan zakat yang bersifat mandiri dan berkomunikasi dengan Presiden melalui Menteri Agama
“jika ada yang mempertanyakan penggunaan logo Pemko dan logo BAZNAS yang disandingkan dengan foto Walikota, saya tidak tahu, namun hal tersebut tidaklah melanggar aturan atau undang-undang, karena yang namanya bantuan zakat sudah pasti berhubungan dengan pemerintah, buktinya setiap Pengawai Negeri Sipil gajinya setiap bulan di potong secara Otamatis, Ungkap Muhammad Defrisal
Muhammad Defrisal juga mengatakan, justru yang perlu dipertanyakan adalah apakah BAZNAS telah menyalurkan zakat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“sementara pembelian beras yang di bagikan oleh Bazna adalah melalui Warung Utsman dalam hal ini adalah program kerjasama dengan Pemerintah dan dipergunakan untuk masyarakat yang tidak mampu, bahkan masyarakat juga bisa menukar voucer yang di berikan oleh Pemerintah melalui Warung Ustman , jadi tidak ada yang Mart up seperti yang di beritakan sebelumnya,”Ungkap Muhammad Defrisal
Muhammad Defrisal juga menggaris bawahi pentingnya pemahaman terhadap peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat yang berlandaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas ( A/M)





