PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – Antisipasi kebakaran di wilayahnya, Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, kembali melakukan kegiatan penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Kamis (6/7/2023).
Kegiatan kali ini, dilaksanakan bersama Koramil 04 Pangkalan Kuras, dengan sasaran masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan setempat.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan kegiatan ini bentuk sinergitas antara TNI-POLRI dan rutin dilakukan diwilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.***





