Aceh Tamiang
NewsHanter.com
KIP Aceh Tamiang Melaksanakan kegiatan Pelantikan Pengganti Antar Waktu Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Aceh Tamiang Pada Pemilihan umum Tahun 2024 yang dihadiri Ketua KIP Aceh Tamiang Sdr. Ishak Ibrahim beserta Komisioner KIP Aceh Tamiang Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Tamiang a.n Rusli Para Ketua PPK Kabupaten Aceh Tamiang. bertempat di Kantor KIP Aceh Tamiang, Pada Pukul 09.00 wib. Senin,(20/02/2023).
Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor :11/HK.03.1-Kpt/1116/2023 Tentang Penggantian Panitia Pemungutan Suara Pada Kabupaten Aceh Tamiang Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Tamiang Ishak Ibrahim Beserta Komisioner KIP Aceh Tamiang
Adapun Tertib Acara dalam Kegiatan Tersebut Pembukaan oleh Protokol. pembacaan Ayat Suci Al Qur’an serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
Pembacaan Petikan Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang.
Maulida Wati di gantikan Riana Safitri dari desa Johar Kecamatan Karang Baru, Robi Zikri di gantikan Zulkarnain dari Des Kaseh Sayang Kecamatan Manyak Payed, Suriyani dari desa Tanjung Parit Kecamatan Bendahara ( pada pelantikan sebelumnya belum di lantik di karenakan Melahirkan) Pelantikan Ikrar Sumpah. Pembacaan Fakta Integritas Penandatangan Berita Acara dan Pakta Integritas Secara Simbolis.
Kata Sambutan Ketua KIP Aceh Tamiang mengatakan, “Anggota PPS yg baru saja di lantik mulai hari ini sudah sah menjadi PPS di desa . Ketika ke desa nanti saya harap jangan berkecil hati”
Harapan kami ibu dan bapak langsung kordinasi dengan rekan-rekan PPS yang lain dan memperbanyak diskusi. Ucap ketua KIP.
Diakhir ucapannya, Ketua KIP menyampaikan Bahwa Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Aceh Tamiang di sebabkan oleh yang bersangkutan atas nama Maulida Wati Terdaftar sebagai Pengurus Partai dan atas nama Robi Zikri di karenakan Kepindahan Domisili yang sudah lama. Tutup Ketua KIP.
(JAZ).





