Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang Drs.Syuibun Anwar, Melalui Kepala Bidang Sarana dan Keselamatan Dody Arisandi. S.Hut yang didampingi Pejabat Fungsional Afrizal.ST, serta Koordinator Parkir Nur Bani beserta Staf, kembali melakukan pembinaan terhadap para juru parkir yang berada dalam wilayah Kota Kualasimpang dan Karang Baru. Kamis (16/02/2023).
Pembinaan rutin yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang terhadap juru parkir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, dimana saat ini masih ada laporan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Dinas perhubungan terutama adanya pemugutan retribusi yang tidak sesuai dengan Qanun nomor 21 tahun 2011 dimana untuk Kenderaan roda 2 di Qanun ditetapkan sebesar 1000,- rupiah sementara diminta 2000 rupiah untuk Kenderaan roda empat di dalam Qanun 2000 rupiah diminta 3000 ribu rupiah sehingga masih banyak masyarakat yang Komplain dan melaporkan halini kepada kami ungkap Dody Arisandi.
“secara lisan sudah kami tegur dan berulang-ulang namun masih ada oknum jurkir yang tidak mengindahkan teguran kami, maka untuk kali ini kami atas perintah Kepala Dinas menegur secara tertulis dan diminta untuk juru parkir membaca didepan kami sampai ia paham maksud dari tegoran tersebut. Sebut Dody.
Dody Menambahkan, Disamping adanya pemugutan melebihi dari ketentuan, banyak juga yang melaporkan saat Kenderaan masuk tidak ada yang mengatur begitu keluar baru muncul sehingga membuat masyarakat kesal. Namun untuk laporan ini berdasarkan pemantauan kami tidak semuanya benar karena untuk Kenderaan roda dua telah kita arahkan menghadap kejalan dan yang melakukan itu adalah petugas parkir sebut Kabid Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Aceh Tamiang.
“Banyak nya keluhan dari penguna jasa parkir setiap Kenderaan diparkir diminta oleh juru parkir bayar kembali sehingga kalau ada 5 kali parkir maka kita wajib membayar 5 kali hal ini menurut Dody Arisandy selaku Kepala Bidang yang menangani Parkir memang didalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 21 tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap kali parkir dikenakan retribusi parkir artinya karcis yang diberikan oleh juru parkir hanya berlaku untuk satu kali parkir sehingga apa yang dilakukan oleh juru parkir sudah sesuai dengan ketentuan. ungkap mantan Sekcam Manyak Payed ini”.jelas Dody.
Disamping adanya pemugutan melebihi dari ketentuan banyak juga yang melaporkan saat Kenderaan masuk tidak ada yang mengatur begitu keluar baru muncul sehingga membuat masyarakat kesal. Namun untuk laporan ini berdasarkan pemantauan kami tidak semuanya benar karena untuk Kenderaan roda dua telah kita arahkan menghadap kejalan dan yang melakukan itu adalah petugas parkir sebut Kabid Sarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan Aceh Tamiang.
Di akhir ucapannya, Dody menyebutkan bahwa dengan banyaknya keluhan dari penguna jasa parkir setiap Kenderaan diparkir diminta oleh juru parkir bayar kembali sehingga kalau ada 5 kali parkir maka kita wajib membayar 5 kali hal ini menurut Dody Arisandy selaku Kepala Bidang yang menangani Parkir memang didalam Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 21 tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap kali parkir dikenakan retribusi parkir artinya karcis yang diberikan oleh juru parkir hanya berlaku untuk satu kali parkir sehingga apa yang dilakukan oleh juru parkir sudah sesuai dengan ketentuan. Ujar mantan Sekcam Manyak Payed ini.
(JAZ).





