NewsHunter.com, Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) hingga kini masih melakukan penyelidikan, terhadap masalah Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat yang nilainya mencapai puluhan miliyar rupiah
“ Ini masih diduga, jadi kami masih mengumpulkan data-data,” kata Wakil Kejaksaan Tinggi Sumbar Irdam, Selasa (31/1/2017) sore kepada awak media, Selain itu Irdam menambahkan, hingga kini belum ada saksi-saksi yang diperiksa. Tak hanya itu, Irdam juga menuturkan, Kejaksaan Tinggi tidak keberatan jika perakara tersebut lidik secara bersama-sama.
“Kalau Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ingin menggandeng bareskrim dalam menangani perkara tersebut tidak ada masalah, toh nantinya kejaksaan juga yang menangani, ” tambahnya.
Sementara itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang Era Purnama, mendesak agar aparat hukum menuntaskan kasus ini. “ Penegak hukum harus mengingat pasal 4 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang membunyikan mengembalikan uang Negara atau perekonomian tidak menghapuskan pidana jika terpenuhi unsur pada pasal 2 dan pasal 3,” ungkapnya.
Sebelumnya LHP BPK itu terkait APBD Sumbar 2015, yang menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran hingga puluhan miliar rupiah dalam proyek pembebasan lahan Jalan Samudra, dan Fly Over Padang Pariaman. Sekretaris Daerah Sumbar Ali Asmar, telah menggelar jumpa pers terkait temuan BPK tersebut pada Kamis 5 Januari 2017.
“Ini sangat mengejutkan kami. Gubernur juga langsung bereaksi dengan membentuk Tim Penyelesaian Keuangan Daerah (TPKD) menindaklanjuti temuan,” katanya beberapa waktu lalu. Ia mengungkapkan pelaku dalam permasalahan itu adalah JSN salah seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Prasjaltarkim. Oknum tersebut disebut melakukan perbuatannya dengan cara memalsukan tandatangan serta mengubah kuitansi. (falind)





