Pangkalan Kerinci, NewsHanter.com – Penemuan minuman keras (Miras) dan rokok ilegal oleh Polsek Kuala Kampar saat ini masih dalam penyelidikan Polres Pelalawan Riau, guna mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut..
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo dalam Press Release yang didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, Kasat Binmas, dan Kasi Propam, Selasa (06/09/2016) di Mapolres Pelalawan.
“Mengenai siapa pemilik Miras dan rokok ilegal tersebut masih kita selidiki, kita akan terus mencari tahu siapa pemilik barang tersebut,” kata Kapolres Ari Wibowo kepada wartawan.
Dalam keterangannya, Kapolres Ari Wibowo menceritakan penemuan miras dan rokok ilegal tersebut berawal dari informasi seorang warga yang melaporkan telah menemukan sebuah speed boat tanpa awak yang diduga sengaja dikandaskan di parit kecil sungai kampar Desa Sungai Mas Kecamatan Kuala Kampar, Rabu (31/08/2016).
Mendapati laporan tersebut, Polsek Kuala Kampar langsung menindak lanjuti dengan mendatangi tempat dimana speed boat tersebut berada. Ketika diperiksa ternyata didalam speed boat tersebut ditemukan Miras ilegal berbagai merk yang berjumlah 292 Dus terbungkus plastik hitam serta 15 Tim rokok merk Luffman.
Sementara, mengenai asal dan tujuan barang ilegal tersebut, Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani menjelaskan bahwa barang tersebut diselundupkan dari Batam Kepulauan Riau dengan tujuan Labuan Bilik Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Riau.
“Diduga barang tersebut berasal dari luar negeri dan dikirim dari Batam menuju Labuan Bilik untuk diteruskan melalui jalan darat ke Pekanbaru,” ujar Herman Pelani.
Saat ini barang bukti sebanyak 292 Dus Miras yang diperkirakan berjumlah kurang lebih 3000 botol berbagai merk dan 15 Tim rokok Luffman telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna pengembangan penyelidikan selanjutnya. (anton)




