Musi Banyuasin, NewsHanter, Com- Arianto ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER-RI), melapor ke Polres Musi Banyuasin mengenai oknum perangkat desa Sukajadi dengan pelaporan dugaan penyalahgunaan penyimpangan pengelolaan bantuan beras raskin yang menurutnya bermuara pada kerugian Negara.
Ketua LIPER-RI Arianto mengatakan, sesuai dengan fungsinya LIPER-RI bertugas memantau, mengawasi, mengontrol, menindaklanjuti setiap adanya gejolak penyimpangan penyalahgunaan jabatan dan wewenang perbuatan ketidak adilan serta unsur KKN.
“Berdasarkan hasil investigasi dan laporan elemen masyarakat dan temuan langsung dilapangan serta berita kliping Koran terkait adanya dugaan penyalahgunaan penyimpangan pengelolaan beras raskin yang bermuara pada kerugian Negara dilaksanakan oleh oknum perangkat desa Sukajadi kecamatan Lalan kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Arianto, kemarin (31/8)
Dirinya juga membenarkan pelaporan oknum perangkat desa tersebut kepada Polres Musi Banyuasin, yang mana menangani tindak pidana korupsi yaitu tipikor Polres Muba, dengan membawa bukti awal.
Dalam laporannya, menjelaskan bahwa perangkat desa selaku pengurus pengelola raskin desa Sukajadi kecamatan Lalan berinisial “Ta” kepala desa yang saat ini tidak menjabat lagi, “Wa” kepala dusun 2 merangkap Notulen dan “To” Ketua pengurus raskin. Indikasi dalam laporannya, diantaranya bahwa adanya penyimpangan penyalahgunaan raskin setiap kali raskin dating, raskin yang seharusnya dialokasikan kepada warga miskin dijual hampir 1,5 ton pada “Su” yang disimpan pada salah satu gudang yang berlokasi didusun 2 rt 07 desa Sukajadi kecamatan Lalan.
Ketua LIPER-RI perwakilan Muba ini meminta kepada pihak Polres Muba untuk dapat menindak lanjuti pengaduan yang telah disampaikan guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam undang-undang tindak pidana korupsi agar masyarakat, bangsa dan negara tidak dirugikan oleh oknum penguasa yang hanya mementingkan pribadi dan golongan saja.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya laporan ini diharapkan kepada aparat penegak hukum khususnya polres Muba untuk menindak lajuti laporan yang ia laporkan.
“Karna menurut saya oknum perangkat desa tersebut sudah keterlaluan. Yang seharusnya mereka mensejahterakan mayarakat, sebaliknya beras yang seharusnya menjadi hak masyarakat miskin malah di selewengkan guna kepentingan pribadi dan golongan, untuk itu sangat berharap kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasium Polres Muba Jawaria, membenarkan telah menerima berkas laporan atas nama Arianto ketua Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia kabupaten Musi Banyuasin, “berkas laporan atas nama Arianto telah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” jelasnya. (Heri Chaniago)





