PALEMBANG -Newshanter.com Mengetahui suaminya tengah check in di hotel bersama wanita idaman lain (WIL), membuat Deby (28), akhirnya memilih untuk melaporkan ke pihak kepolisian dan menggerebeknya secara bersama-sama.
Tak ayal, pasangan bukan suami istri, D (28) dan E (30), itu pun tak dapat berkutik lagi.
Keduanya langsung diamankan ke Polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang.
Peristiwa penggerebekan tersebut terjadi di Hotel RP kamar 203 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan IT I Palembang, Rabu (10/8/2016) sekitar pukul 18.00.
Kapolsekta IT l Palembang, AKP Rivanda didampingi Kanit Reskrim, Ipda Alkap, menjelaskan, peristiwa penggerebekan pasangan bukan suami istri tersebut, berawal dari adanya laporan korban Deby yang tak lain merupakan istri syah dari tersangka D.
“Istrinya tersangka D (Deby-red), melapor suaminya tengah check in di hotel tersebut bersama WIL,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, dikatakannya, sehingga pihaknya bersama korban termasuk keluarga korban pun akhirnya langsung melakukan penggerebekan
“Pas digrebek, ternyata benar. Sehingga keduanya pun langsung kita amankan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakannya, keduanya mengakui perbuatannya tersebut dan setidaknya saat dilakukan penggerebekan, keduanya telah satu kali melakukan hubungan suami istri.
“Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang kasus perzinahan. Namun, lantaran hukumannya hanya sembilan bulan sehingga keduanya tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Masih dikatakannya, diketahui keduanya merupakan pegawai sebuah bank milik daerah.
“Mereka sama-sama pegawai di bank tersebut namun, untuk jabatannya apa saya tidak tahu,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka D yang diketahui sebagai warga Jalan Ariodilah IV Kecamatan IT I Palembang, mengatakan, ia mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
“Kami baru satu bulan berpacaran dan selama itu baru satu kali ini melakukan hubungan intim,” jelasnya saat ditemui di Polsekta IT I Palembang, Kamis (11/8/2016).
Dikatakannya, ia dan wanita idamannya, E tersebut, merupakan satu kantor tempat kerja.
“Saya sudah menikah selama satu tahun dengan istri syah saya tapi belum dikaruniai anak,” terangnya seraya mengatakan jika yang membayar hotel adalah E.
Sedangkan, tersangka E yang merupakan warga Perumahan Griya Asri Gandus Palembang, menjelaskan, ia merupakan janda dengan satu orang anak.(sp)





