PALEMBANG Setelah ditetapkan menjadi tersangkam Mantan Kepala Dinas PU OKU Selatan, Sudirman, kembali menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (09/02/2015).
Tersangka dugaan korupsi pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan itu diperiksa berkaitan dengan melengkapi berkas pemeriksaan untuk kasus ini.
Dikatakan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Eddy Purwatmo, melalui Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Imran Amir, pemeriksaan ini memang berkaitan dengan proses melengkapi berkas untuk Sudirman selaku tersangka dugaan tipikor pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan.
Sudirman dinilai kooperatif dengan datang memenuhi pemanggilan penyidik dan menjawab pertanyaan sesuai porsinya.
“Ia diberikan beberapa pertanyaan oleh penyidik dan dijawab sesuai dengan porsinya. Ia kita layangkan panggilan beberapa hari yang lalu dan datang tanpa adanya penjemputan,” kata Imran.
Seperti diberitakan sebelumnya, tipikor proyek pembangunan Jalan Jagaraga menggunakan APBD tahun 2011 senilai Rp 36 miliar.Dari ulah oknum yang tidak bertanggung jawab negara mengalami kerugian mencapai Rp 9 miliar lebih berdasarkan penghitungan BPK Sumsel.
Sementara dalam kasus ini sudah tiga orang yang menjalani sidang fonis yakni Maulana, Burhaenedi (PPTK), dan Khairul Amri (PPK).Sementara masih ada tiga tersangka yang berkasnya masih dilengkapi penyidik tipikoor yakni Sudirman, I dan W.Beberapa pekan lalu, untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut, penyidik tipikor Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga PNS OKUS.(sp)





