Dituntut Tujuh Tahun, Tenaga Honorer Disdikpora Palembang Dihukum Dua Tahun Penjara

ilustrasi

PALEMBANG –Newshanter.com,-Empat terdakwa kasus narkoba diantaranya ada tenaga honorer Dispora Kota Palembang, dalam sidang vonis terlibat kasus narkoba Selada (19/07/2016) di Pengadilan Negeri Palembang, masing-masing di hukum dua tahun penjara. Karena terpidana Wonomito, M Yasin Yamani, Herlansyah dan Dery Iskandar dinyatakan bersalah sebagai pengguna dan pemakai narkoba.

Menurut fakta persidangan dimana majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono SH tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dimana para terdakwa yang diidakwa melakukan tindak pidana memiliki ataupun menyimpan sabu yang tercantum dalam pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak sependapat dengan dakwaan JPU sebelumnya sehingga menghukum para terdakwa masing-masing selama dua tahun penjara karena perbuatan terdakwa masuk unsur tindak pidana penyalagunaan narkotika bagi diri sendiri sebagimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Wisnu.

Sebelumnya JPU Kastam SH, mendakwa perbuatan ke empat terdakwa karena melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika diruang kerja Disdikpora Palembang pada akhirnya para terdakwa diganjar dalam dakwaan kedua pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga mengganjar para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta pidana denda sebesar 800 juta subsider enam bulan penjara.

Diketahui penangkapan terhadap ke empat terdakwa yang dilakukan aparat dari BNNP Sumsel berdasarkan informasi masyarakat, dimana ruang kerja intasni Disdikpora Palembang dijadikan tempat pesta narkoba, setelah ditindaklanjuti laporan tersebut.Anggota BNNP Sumsel melakukan penyidikan dan penggeledahan dimana ditemukan ke empat terdakwa sedang pesta narkoba.

Pada akhirnya anggota BNNP sumsel langsung meringkus ke empat terdakwa berikut barang bukti berupa seperangkat alat hisap, dua korek api serta satu paket sabu sisa pakai.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *