Kesbangpol Sosialisasikan UU no.2 Tentang Partai Politik. Parpol Harus Bersinerji Dengan Pemerintah

, Dra. Hj. Radiostuti ,MM

Palembang. Newshanter.com,-Pemerintah kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palembang (Kesbangpol), melakukan penyuluhan UU.No.2 tahun 2011 tentang partai politik guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman hak dan kewajiban politik serta menambah wawasan pengetahuan terhadap peran dan fungsi partai politik, undang-undang dan peraturan bidang politik.

Penyuluhan yang diterapkan kepada pengurus partai politik dan organisasi sayap partai politik kota Palembang, bertujuan terjalin hubungan kerja yang baik antara partai politik ke Pemkot Palembang.

Hal di atas diungkapkan Staf ahli Walikota Palembang bidang Pempol Hulkam, Yanuarpan mewakili Walikota Palembang, dengan adanya kegiatan penyuluhan mengenai partai politik, pemkot Palembang berharap bisa bersinerji dengan baik khususnya bisa mensosialisasikan kepada masyarakat kita.

“Kita harapkan dalam penyuluhan perubahan undang-undang No.2 tahun 2008 tentang Parpol bisa menciptakan kondisi politik yang sehat dan kondusif,”jelas Yanuarpan Selasa, (19/7/2016) saat membuka acara penyuluhan di ruang rapat paramesswara.

Ia menambahkan, bahwa semua yang hadir saat ini adalah orang yang menginginkan, membantu serta melancarkan roda pembangunan kota Palembang. Untuk itu mari kita bersama-sama menyikapi situasi politik yang demokrasi yang sesuasi Pancasila dan UU 1945 agar pertikaian antar Parpol tidak terjadi.

“Jadi intinya kita harus menggunakan hak pilih sesuai hati nurani kita tidak terhasut orang lain. Maka dari itu Pemerintah sendiri sangat menyambut kegiatan ini dalam memberikan pengertian dan pemahanam tentang peran partai politik.

Sementara itu A.Karim Nasution, narasumber mengatakan kegiatan ini adalah langkah yang baik dalam mensosialisasikan penyuluhan Undang-Undang no.2 tahun 2011 tentang partai politik. Jadi setiap masyarakat harus bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara sesuai hati nurani mereka.

“Tanpa adanya paksaan dan hasutan dari orang lain, maka suara kita yang kita percayakan adalah suatu rahasia yang tidak boleh dibocorkan keorang lain,”tutupnya.

Sedangkan Kepala Bidang Partisipasi Politik Kesbangpol, Dra. Hj. Radiostuti ,MM. menambagkan, Upaya Pemerintah kota Palembang,(Pemkot) dalam mensosialisasikan informasi kemasyarakat saat ini sangat mudah untuk dicari, melaui website Palembang go.id,facebook Humas Protokol Palembang Badan Kesatuaan Bangsa dan Politik Kota Palembang (Kesbangpol) terus meningkatkan partisipasi politik ke masyarakat melalui Sosial Media.

Dijelaskan  Dra. Hj. Radiostuti ,MM. Bahwa melalui kegiatan penyususan laporan proyek perubahan (LPP) peserta Diklatpim III angkatan 3 tahun 2016 Kementrian dalam negeri mengharuskan adanya sosialisasi peningkatan partisipasi politik masyarakat dengan cara adanya webside dan media sosial bagi stakeholder.

“Maka dari itu sosialisasi ini kami lakukan dengan menggunakan media sosial, tentunya disosialisasikan juga melalui dinas, camat, Parpol, LSM, Masyarakat dan forum-forum yang telah dibentuk oleh Kesbangpol Palembang diantaranya FKUB dan FKPDM,”jelasnya, Senin (20/7/2016).saat di wawancarai di Paramesswara Pemkot Palembang.

Ditambahkannya bawasanya melalui sosialisasi media sosial, ini dilatarbelakangi oleh tingginya penggunaan media sosial dan cepatnya tersebar informasi yang disampaikan dan langsung diterima oleh masyarakat pengguna socmed tersebut.

“Dengan adanya penyuluhan melalui socmed tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada kota Palembang tahun 2018 meningkat. Pada Pilkada pada tahun 2013 partisipasi politik masyarakar hanya 64,53 persen jauh dari targer nasional sebesar 75 persen,” tutupnya.

(tommy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *