Romi Tidak Tega Melaporkan Istrinya ke Polisi

Jakarta.Newshanter.Com, Terdakwa kasus dugaan suap sengketa pemilu kada Palembang Romi Herton dan Masyitoh mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Senin (02/02/2015).

Suami istri tersebut menjalani agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan ditunjukkan sejumlah bukti-bukti perbincangan dan transfer sejumlah uang terkait dugaan penyuapan untuk memuluskan kemenangan saat proses persidangan sengketa pemilu kada Palembang di MK.

Romi Herton, dalam kesaksianya mengakui dirinya kaget setelah mengetahui jika istrinya Masyito telah memberikan sejumlah uang ke Muhtar Ependy untuk memuluskan jalanya di sidang gugatan Pilkada di MK.

Namun demikian, kesalahan istrinya yang melakukan penyuapan tersebut terpaksa dia biarkan dan tidak Dia berikan tindakan atau melapor ke Polisi lantaran tidak tega.

“Saya itu baru tahu menjelang lebaran yang mulia, saat itu istri saya meminta maaf karena telah meminta tolong ke Muhtar Ependy dan memberikan sejumlah uang untuk memuluskan jalanya, saya sangat kesal yang mulia tapi saya tidak tega melaporkan istri saya,”ujar Romi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015)

Baca juga: Masyito Nekat Beri Pengakuan Palsu Karena Takut Jadi Tersangka
Seharusnya saudara jika benar memang baru tahu, saudara harusnya melapor ke polisi atau KPK, kata Wakil Ketua Hakim Supriyono, yang seakan tidak percaya jika Romi baru tahu. “Bagaimana mungkin anda tidak tahu, itu uang tidak sedikit,” tanya Majelis Hakim

“Benar yang mulia saya tidak tahu, waktu saya tahu, mau saya cari sih Muhtar Ependy itu, kalau ketemu saya banjir dia,” kata Romi

Kemudian Majelis Hakim menenyakan, kalau memang saudara mencari Muhtar Ependy waktu itu, Muhtar bisa berfoto di mobil saudara. “Lah ini dengan santai Muhtar berpose didepan mobil baru saudara dirumah saudara, katanya mau dicari,”telisik Jaksa”Saya lagi tidak di rumah itu,” elak Romi.Sebelumnya, Masyito mengakui jika dirinya terpengaruh bujuk rayu Muhtar.(TR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *