PALEMBANG -Newshanter.com- Sebanyak 23 dari 27 anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (19/4/2016).
“Kita datang hendak melaporkan ke pak gubernur. Karena beliau tidak ada, kita diterima Pak Sekda. Kita tadi menceritakan suasana sudah dua kali memanas di paripurna. Lima fraksi meminta surat gubernur dibacakan dan diproses. Tapi ketua dewan tidak mau. Kita ada 27 anggota dewan yang menandatangani setuju untuk dibacakan dan diproses,” ungkap Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir, Wahyudi usai pertemuan tertutup di ruang rapat Setda Provinsi Sumsel.
“Sedangkan ada 13 anggota lainnya dari Fraksi Golkar dan PPP. Termasuk 1 dari Hanura bergabung ke PPP. Ketua DPRD OI tidak menindaklanjuti surat gubernur dan tidak mengajak DPRD untuk membahasnya. Padahal surat itu jelas DPRD OI diminta memproses Ilyas agar diangkat sebagai bupati dan memberhentikan Ilyas dari jabatan Wakil Bupati,” tambah Wahyudi.
Selain dikomandoi Wahyudi, Wakil Ketua DPRD OI yang juga dari Fraksi PDIP, hadir pula dari Fraksi Demokrat Hilmin, Rusdi.
Kemudian dari Fraksi PAN ada Arhandi TB. Lalu dari Fraksi Gabungan Berkibar ada Firman, Rahmadi, Kusharyadi. Dari Fraksi Partai Nasdem ada Aprizal dan Rizal Mustafa.
Menurut Wahyudi, Ketua DPRD OI selama ini berkilah permasalahan Bupati non aktif AW Nofiadi Mawardi kasusnya belum incrach.
“Ia beralasan incrach dak incrach. Tugas DPRD itu bukan mengkaji hukum. Pak Sekda berharap DPRD OI agar tetap menjaga stabilitas dan menunggu selanjutnya. DPRD OI sesuai tatib. Insya Allah kami jalankan tatib. Pembacaan surat pak gubernur dalam waktu dekat,” kata Wahyudi.
Anggota Fraksi Berkibar DPRD OI Rahmadi Djakfar yang juga Wakil Sekretaris DPW PBB Sumsel merasa terpanggil mendorong percepatan pengisian kekosongan Kepala Daerah di Kabupaten Ogan Ilir pasca penahanan Bupati non aktif AW Nofiandi Mawardi terkait dugaan terlibat narkoba.
“Secara de facto wakil bupati kosong. Secara de jure masih dalam proses. Yang tergabung dalam Fraksi Gabungan Berkibar dalam ketentuan yang baru kita bahas PP dari UU No 23 belum keluar. Jangan sampai lambat. Itu harus segera diisi,” tegas Rahmadi Djakfar.
Ditambahkan Rahmadi, apalagi sudah ada dari surat gubernur Nomor 130/1036/II/2016 memerintahkan DPRD untuk memproses usul pengangkatan Ilyas dari Wakil Bupati menjadi Bupati Ilyas sebagai Bupati. Memproses usul pemberhentian Ilyas sebagai Wabup.
“Jangan sampai ada kekosongan pemerintah. Agar proses hukumnya cepat. Kalau di OI, Insya Allah tidak akan molor karena masa jabatannya masih sangat panjang dan baru. Di OI ini kan cepat putusan Mendagri,” kata Rahmadi Djakfar.(SP)





