PALEMBANG -Newshanter.com.– Kepala Disdikpora Kota Palembang, Julinto sontak pucat dengan ekspresi merasa terpojok, ketika menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Palembang,Kamis 26/92/2016)
Julinto dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk memberikan keterangannya pada sidang perkara kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013 Disdikpora Palembang.dengan dua pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembangterdakwa Hasanuddin SPd MSi dan Drs Rahmat Purnama MT.
Selama menjadi saksi duduk dihadapan majelis hakim, Julinto dicecar pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kamaluddin SH MH dengan hakim hakim anggota Junaidah SH MH dan Saifuddin SH MH.Saat hakim anggota Junaidah SH MH yang meminta Julinto untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya dalam sidang atas terdakwa Hasanuddin dan Rahmat Purnana.
“Anda (Julinto) sudah disumpah, kalau anda memberikan keterangaan palsu, maka anda bisa dipidana. Jaksa catat semua ini, karena majelis bisa menetapkan status terdakwa terhadap saudara,” ujar Junaidah.
Dicecar pertanyaan oleh majelis hakim mengenai kewenangannya sehingga terjadinya korupsi di lingkungan Disdikpora terkait dana DAK, Julinto mengakui tidak tahu sama sekali.
Bahkan saat hakim anggota Saifuddin Zuhri SH berulang kali meminta kejujuran Julinto, berulang kali juga Julinto menjawab tidak tahu.
Bahkan sepanjang menjawab pertanyaan majelis hakim, tercatat ada puluhan kali Julinto menjawab dengan kata-kata tidak tahu dan membantah terlibat korupsi.
“Apakah saudara (Julinto) tahu fee 10 persen dan aliran dananya. Karena ini secara logiknya sudah terstruktur atau sistmatis,” tanya Saifuddin Zuhri.
Lagi-lagi Julinto membantah tidak mengetahuinya sama sekali. “Saya tidak tahu,” jawab Julinto.
Seusai menjalani persidangan yang duduk dihadapan majelis hakim, Julinto dengan kondisi yang terlihat capek langsung keluar ruang persidangan.Ketika dimintai tanggapannya, Julinto menghindar dan dengan langkah kaki yang cepat langsung menuju mobilnya meninggalkan area pengadilan.
Seperti diketahui sebelumnya, dua pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang, Hasanuddin SPd MSi dan Drs Rahmat Purnama MT, merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kedua terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara.
Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi, dengan cara meminta fee dari kepsek pada setiap kucuran DAK yang disalurkan ke tiap-tiap sekolah.
Untuk terdakwa Hasanuddin, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar Rp 631 juta. Sementara untuk terdakwa Rahmat, terdapat kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Berdasarkan dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Palembang, kedua terdakwa diduga kuat telah merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar, dalam menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Rehab Rumah Sekolah tahun 2012-2013 ke masing-masing sekolah.
Keduanya memegang peranan dalam menyalurkan DAK ke setiap sekolah sesuai jabatannya. Terdakwa Hasanuddin menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) perencanaan pembangunan dan subsidi (PPS) Disdikpora Palembang.
Sedangkan terdakwa Rahmat Purnama, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi), Bangunan gedung dan perabotan Disdikpora Palembang.(FIL)





