Neny Triana Terdakwa 150 Butir Pil Ekstasi Jalani Sidang Perdana

ILUSTRASI

Palembang.Newshanter.com,-Neny Triana Terdakwa kasus narkotika jenis pil ekstasI sebanyak 150 Butir dengan berat 44,04 Gram,Kamis (07/01/2016) menjalani siang di Pengadilan Negeri Palembang, dengan majelis hakim Ketua Parlas Nababan SH.

Neny Tiana oleh Jaksa Penuntut UMum (JPU) Rini Purwarti SH, dengan dua pasal yakni, didakwa melakukan perbuatan tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Dalam Dakwaan kedua, menurut JPU Neny telah melakukan perbuatan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Jenis bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan dakwaan, sidang yang dipimpin majelis hakim Parlas Nababan, terpaksa ditunda karena saksi belum dihadirkan.

“Sidang kita tunda minggu depan dengan agenda saksi,” Ujar Parlas Nababan, sambil mengetuk palu. (fil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *