Ketua PN Palembang Bela Hakim Parlas Nababan CS

Hakim Parlas Nababan tengah didampingi Hakim Eli Warti dan Kartijono/ Foto NEt

Palembang. Newshanter.com Majelis hakim Klas 1 Pengadilan Negeri Palembang yang menangani gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar Rp 7,9 Triliun terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dikecam karena tidak berpihak kepada publik, terutama korban kebakaran hutan.

Pasalnya, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan SH MH, Eli Warti SH dan dan Kartijono SHitu menolak gugatan Kementerian LHK. Anak perusahaan Sinar Mas itu pun bebas dari tuduhan telah lalai dan bertanggung jawab atas kebakaran hutan di area seluas 20.000 hektar.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Sugeng Hiyanto, menepis penilaian publik bahwa hakim Parlas Nababan dan dua hakim anggotanya, Eli Warti dan Kartijono, tak layak. Dia memastikan, pemilihan ketiga hakim untuk perkara itu telah telah tepat dan memenuhi syarat.

“Ketiganya dipilih sudah sesuai urutan. Pak Parlas adalah Wakil Ketua (Pengadilan Negeri Palembang), Pak Kartijono sudah bersertifikasi hakim lingkungan. Jadi semuanya sudah memenuhi syarat,” ujar Sugeng ketika ditemui wartawan di PN Palembang Selasa, (05/01/2015).

Sugeng menyayangkan sikap oknum yang sengaja merusak situs milik Pengadilan Negeri Palembang setelah putusan sidang perkara kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana kabut asap pada tahun lalu itu.

Dia menilai, seharusnya masyarakat mengerti bahwa merusak perangkat milik negara tentu dapat mengganggu pelayanan publik. Masyarakat terhalangi untuk mengetahui perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.

“Putusan, ya, putusan. Kalau tidak suka, ya, (mengajukan gugatan) banding (kepada Pengadilan Tinggi). Tapi jangan ada yang merusak website,” pungkas Sugeng.
Sementara itu Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi memberikan respons terhadap pemberitaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) anak perusahaan dari Grup Sinar Mas.

“KY mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk melihat persoalan secara utuh,” ujar Farid dalam keterangan tertulisnya pada wartawan, Jakarta, Selasa (05/01/2016).

Farid juga meminta pada seluruh pihak untuk tidak bersikap reaktif terhadap pemberitaan yang saat ini mengemuka. Hal ini dinilai penting untuk menjaga martabat hakim serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“KY juga mengharapkan agar institusi peradilan juga memperhatikan aspirasi masyarakat berdasarkan fakta-fakta lapangan mengenai kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Farid.

Menurutnya, perkara tersebut bukan semata-mata berada pada lingkup rezim hukum perdata. Tapi juga memiliki dimensi hukum lingkungan yang sangat jelas. Sehingga pemberlakuan asas hukum lingkungan maupun keberpihakan pada alam wajar untuk dijadikan pegangan.

“KY berkomitmen untuk proaktif jika terdapat indikasi terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terkait perkara tersebut, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial,” ujar Farid.

Ia menjelaskan sikap proaktif KY tentunya menunggu dan membuka pintu untuk menerima laporan pengaduan terkait perkara tersebut. Ketika sudah ada aduan, maka KY akan menindaklanjutinya sesuai dengan kewenangan yang ada pada KY.

“Amat sulit bagi kita untuk membuka ruang kalau pengaduan tidak ada. Kecuali diawal ada permintaan untuk melakukan pemantauan dari pihak penggugat atau ada catatan yang sampai pada kita bahwa majelis atau hakim punya catatan yang kurang baik,” ujar Farid (VV/fil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *