Minta Diterbitkan SK, Kubu Ical: Kepengurusan Agung Laksono Sudah Mati!

Aziz Syamsudin saat jumpa pers. Foto: Kartika Sari Tarigan/detikcom

Jakarta – Newshanter.comMenkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. Kubu Aburizal Bakrie yang juga tak disahkan oleh Menkum HAM, mengklaim sebagai kubu yang sah dan berhak menerima SK.

“Saya tidak sependapat dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Menkum HAM Yasona Laoly. Permohonan (SK Kepengurusan) dari Pak Ical harus dikabulkan dalam waktu tertentu,” kata politikus Golkar kubu Ical, Aziz Syamsudin dalam jumpa pers di Vio’s Kitchen, Jl Ahmad Dahlan No 18A, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2015).

Bacaan Lainnya

Aziz kemudian bercerita pada saat kubu Agung Laksono dengan hasil Munas Ancol, sebetulnya berbarengan dengan kubu Ical dengan hasil Munas Bali. Tetapi Yasonna kemudian mengesahkan hasil Munas Ancol.

“Kemudian digugat oleh Pak Ical, gugatan sampai MA, kasasi. Dengan adanya putusan MA, Ical dikabulkan, pengurusan Agung sudah mati, sudah dibatalkan, Ical harus disahkan,” sebut Aziz.

Sementara itu Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham mengakui bahwa dengan dicabutnya SK Menkum HAM berarti kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas Riau. Tetapi kepengurusan Munas Riau disebut Idrus sudah melakukan pemilihan ketua umum di Bali.

“DPP hasil Munas Riau sudah melakukan munas di Bali pada tahun 2014. Hanya saja ada masalah hukum tapi PN Jakut sudah ada putusannya Munas Bali yang sah, putusan itu sudah berlaku serta merta,” kata Idrus.(DTC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *