PADANG –Newshhanter.com, Saksi pasangan calon (paslon) gubernur Sumbar nomor urut 1 MK-FB, Mazhar Putra menolak penetapan hasil rekap penghitungan suara, Sabtu (19/12).
Dia menilai terlalu banyak pelanggaran yang terjadi sepanjang tahapan pilkada tersebut.
Hasil rekap suara yang ditolak di Hotel Pangeran Beach, Padang itu menggambarkan perolehan suara paslon MK-FB 830.131 (41,38) dan paslon nomor urut 2 IP-NA 1.175.858 (58,62) persen.
Sedangkan saksi paslon Irwan Prayitno-Nasrul Abit (IP-NA), Rahmat Saleh menerima dan ikut menorehkan tandatangan di formulir hasil rekap (DC1-KWK).
Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, saksi MK-FB menolak, Mazhar berhak menyampaikannya pada formulir keberatan (model DC2). “Penolakan oleh saksi tidak berpengaruh terhadap penetapan hasil,” katanya.
Proses rekap di Hotel Pangeran Beach berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 21.30 WIB. Secara umum berlangsung tertib, tapi diwarnai berbagai macam keberatan dari salah satu pasangan calon. (SGL/NHO)
c





