PARITTIGA —newshaneter.com Pengrusakan dan Penjarahan Hutan Lindung oleh aktifitas tambang ilegal di bibir pantai Jerangkat Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat terus berlangsung.
Tak tanggung-tanggung, lahan seluas 8 hektare dalam kawasan hutan lindung pantai Jerangkat ini dirusak dan dijarah dengan menggunakan dua (2) unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange.
Dari pantauan di lokasi, Jum’at (29/05/2020), aktivitas penambangan ilegal secara massif ini betul betul membuat Hutan Lindung Pantai (HPL) Jerangkat babak bingkas.
Termasuk gundukan karang dan granit hancur berkeping-keping oleh ganasnya dua alat berat jenis Excavator tersebut yang diakui oleh pengawas tambang sudah berlangsung satu bulan
“Aktifitas kita ini sudah berlangsung selama satu bulan,” ungkap seseorang yang mengaku bernama Andi seraya menyebut dirinya sebagai pengawas tambang.
Saat ditanya siapa pemilik dan pemodal tambang tersebut, Andi secara blak-blakan menyebut ATM, seorang kolektor timah yang cukup terkenal di daerah Parittiga sebagai pemilik dan penyedia BBM solar untuk aktivitas tambang tersebut.
“Pemilik dan pemodalnya Bos ATM. BBM solar juga dari bos ATM termasuk 2 unit PC itu juga dari Bos ATM,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Andi juga mengungkapkan jika kordinasi terkait aktifitas tambang tersebut diurus oleh seorang anggota inisial Fb.
“Untuk koordinasinya pak FB (inisial). Silahkan tanya beliau lah pak,” ujarnya.
Terpisah, Fb yang dikonfirmasi juga mengakui jika pemilik tambang di bibir pantai Jerangkat itu memang ATM.
“Itu punya bos ATM pak..Hubungi bos ATM ya atau kita ketemuan di Pangkalpinang soalnya saya sedang di Pangkalpinang,” pinta Fb via telepon, Jum’at (29/5/20) sore.
Adapun lokasi kegiatan tambang di bibir pantai Jerangkat ini terbilang cukup terpencil, rute perjalanan melintasi hutan dan jalan tanah kuning memakan waktu sekitar 50 menit dari pasar Parittiga.
Selain 2 unit excavator yang sedang beroperasi, juga banyak terdapat peralatan tambang seperti ponton, sakan, selang, mesin termasuk belasan drum solar. Di sisi sebelah kanan terdapat pondok camp pekerja yang dihuni sejumlah pekerja.
Sementara itu, ATM ketika dikonfirmasi via telepon, dirinya membantah jika ia disebut sebagai pemilik dan pemodal tambang di bibir pantai Jerangkat Desa Ketap tersebut.
ATM menyebut bahwa namanya telah dicatut oleh oknum yang melakukan kegiatan ilegal tersebut. ATM bahkan mengaku tidak pernah menambang sejak dulu.
“Saya tidak ada hubungannya dengan tambang itu bro, saya bahkan sudah lama tidak main tambang, orang-orang sering pakai nama saya. Saya tidak tau menahu siapa yang menambang di sana,” kata ATM.
Bantahan ATM terhadap kepemilikan tambang di bibir pantai Jerangkat Desa Ketap sah-sah saja. Namun bagaimana dengan keberadaan gudang timah milik ATM di sebelah tokonya? Bukankah hal tersebut mengindikasikan jika ATM ini merupakan kolektor timah yang terbilang cukup kuat finansialnya di Bangka Barat.
Sementara itu, terkait aktifitas penambangan timah ilegal di bibir pantai Jerangkat yang diduga masuk kawasan Hutan Lindung Pantai Jebu Bembang Antam, mendapat perhatian dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPHP ) Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung (Babel). Melyadi S.Hut selaku kepala pelaksana tehnis berjanji akan turun ke lokasi dalam waktu dekat.
“Terimakasih atas infonya pak, Selasa ata Senin kami turun mengecek keberadaan tambang tersebut,” janjinya.
Hingga berita ini diturunkan, FKB masih mengupayakan konfirmasi ke Dikrimsus Polda Kep. Babel terkait tindak lanjut dalam penegakkan hukum terhadap para pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan lindung pantai tersebut. (Edy)





