Palembang.Newshanter.com, Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/05/2015) di penuirauhi para kepala sekolah SDN se Muara Enim. Kehadiran para kepala sekolah ini tidak lain untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi Komputer (TIK) yang kini tengah bergulir di PN Palembang dengan dua terdakwa Yasdin Antoni dan ZAlfi Novianto, penjabat pejabat Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas) Muara Enim.
Dalam sidang yang dipii tamoimpin Majelis Hakim Elly Nuryasmin SH dan Hakim Anggota Elly Warti dan Dr Lufsiasa SH , para saksi dalam keterangan mengatakan telah memngembalikan sisa uang untuk dana bansos kepada negara. Di kembalikannya dana itu setelah ada tersangka korupsi, Para saksi juga mengaku geram saat ada peraturan dimana dana bansos di swakelola oleh dinas Disdiknas Muara Enim. Padahal waktu orientasi tentang dana bansos di hotel duta Palembang, dana bansos itu boleh di kelola sendiri. “Kami takut memprotes Pak hakim,” ujar para saksi serentak.Karena ruang sidang terbatas para saksi tampil 16 orang,untuk memberikan keterangan, secara bergantian.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, kedua terdakawa Yasdin Antoni dan Zalfi Nofianto, didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Muara Enim, Farisca Ardian SH dan Afriansyah dengan pasal 2 ayat 1, tentang korupsi.Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sidang di lanjutkan Selasa (26/05/2015) mendatang.
Bakal muncul tersangka Baru
Sementara itu di luar pesidangan Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi Komputer (TIK), untuk 62 Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Muara Enim, dengan pagu anggaran Rp 3.348.000.000, menurut imformasi yang diperoleh akan memasuki babak baru. Sebab, bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.Namun Kejari belum bersedia menyebutkan identitas tersangka baru yang dimaksud.
“Kasus itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Telah terungkap fakta-fakta dalam persidangan yang mengarah bakal ada tersangka baru. Kemungkinan besar majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, bakal meminta kita untuk melakukan pengusutan terhadap tersangka baru ini,” jelas Kajari Muara Enim Adhiyaksa D SH, kepada wartawan.namun dia belum bersedia menyebutkan identitas tersangka baru yang dimaksud.(ZP/NHO)






