Palembang, newshanter.com – Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel amankan 6 pelaku pencurian dan kekerasan dengan modus tawuran.
Hal ini diungkapkan oleh Wadireskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, S.I.K saat konferensi pers di gedung Mapolda Sumsel, Selasa (14/3/2023).
“pada hari Jum’at (10/3/2023) unit 4 Subdit III Jatanras mengamankan enam orang pelaku berinisial PA (26), AG (25), DS (22), AP (22), DN (29), dan YT (22) yang melakukan tindakan pencurian disertai kekerasan yang diawali dengan tawuran,” ujarnya.
Lanjut, ia mengatakan para pelaku yang merupakan mahasiswa mereka berkelompok berkendara menggunakan R2 (berboncengan) sambil membawa senjata tajam (parang dan celurit).
“Kemudian disuatu tempat mereka bertemu dengan sekelompok masyarakat lainnya yang juga berkendara bersama-sama. Lalu para pelaku mengajak mereka untuk berkelahi. Karena para pelaku ini menggunakan senjata maka mereka lari,” bebernya.
Lanjut, ia menuturkan pada saat tersebut salah satu dari mereka terjatuh dari motornya kemudian pelaku dan temannya menghampiri korban serta memukul korban dengan menggunakan kayu balok.
“Lalu pelaku lainnya menggesek gesekkan parang Ke aspal, sehingga korban lari untuk keselamatan diri korban dan tanpa hak pelaku an PUTRA, DKK mengambil dan membawa motor korban dari TKP tersebut dengan maksud memilikinya,” katanya.
Kemudian sepeda motor itu dibawa ke pos pelaku. Lalu sepeda motor tersebut diubah atau di modifikasi lalu salah satu pelaku berinisial DN (29) menjualkan sepeda motor itu kepada pembeli.
“Atas informasi yang kita gali tim unit 4 Subdit III Jatanras berhasil mengamankan keenam pelaku. Atas ulahnya ke enam tersangka dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 lalu KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkasnya. (Vin)
Komentar Terbaru