MUBA,Newshanter,com — Tim penyedik Kejaksaan negeri (KEJARi) Sekayu melakukan penggeledahan kantor PT Muba Elektrik Power (MEP), Selasa (05/05/2015). Penggeledahan ini terkait dalam proses penyelidikan selisih stok barang masuk dan keluar yang berupa kabel dari PT MEP pada 2014 lalu.

Tim penyelidik dari Kejari yang menggunakan rompi berwarna hitam berlis warna merah yang berjumlah 8 orang yang menggunakan mobil minibus Kijang Inova berwarna hitam BG 1275 BZ langsung mendatangi kantor PT MEP yang terletak di gedung Petro Muba lantai 3. Sesampainya tim penyidik dari Kejari Sekayu, langsung diterima oleh manager administrasi dan keuangan yakni, Hasan.

Mendapatkan izin tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dimulai dari ruangan Arsip, direktur, gudang, dan ruangan keuangan. Setelah melakukan penggeledahan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Tim penyidik mengamankan dokumen yang terkait dengan data stok barang milik PT MEP pada 2014, kurang lebih empat kardus yang berisikan dokumen, baik itu dalam bentuk hard copy maupun CD.

“Pada hari ini kita melakukan penggeledahan kantor PT MEP, terkait adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2014 lalu, yakni salah satu isinya menyatakan adanya selisih stok barang masuk dan barang keluar berupa kabel, selisih tersebut sendiri senilai Rp 117 juta,”Kata Kepala Kejari Sekayu, Edi Handojo SH, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Lanjutnya, penggeledahan ini dilakukan karena pihak PT MEP tidak koopertatif dalam memenuhi permintaan penyidik terkait penyedia dokumen barang yang dimiliki. Tidak hanya itu saja penggeledahan ini juga dilakukan karena pihak Kejari mendapatkan laporan-laporan dari lapangan.

“Karena tidak kooperatif dan juga kita mendapatkan temuan di lapangan bahwa ada yang melaporkan pemasangan kabel dan meteran dimintai sejumlah biaya. Serta pemasangan tersebut tidak masuk kepada PT MEP,” ujar Erwin SH Kasi Pidana Khusus Kejari Sekayu.

Dia menambahkan pihaknya membutuhkan 50 hari kerja untuk menentukkan tersangka, namun apabila tidak ada ditemukan penyimpangan maka kita akan menutup kasus tersebut.

Erwin SH, menambahkan, setelah melakukan penggeledahan, pihaknya akan mempelajari dokumen yang disita dari PT MEP, dan kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan saksi.

“Setelah kita melakukan penggeledahan kita akan melakukan pemanggilan saksi terkait kasus tersebut,” katanya.(Herry Chaniago)

About ZP NHO

Selalu Siap dalam bentuk apapun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

loading...




Komentar Terbaru

    Pos-pos Terbaru

    x

    Berita Lain

    Operasi Pekat Polrestabes Palembang Berakhir, Kapolres Ungkap 96 Kasus Dengan 110 Tersangka

    Palembang, newshanter.com – Kapolrestabes Palembang KBP Dr Harryo Sugihhartono Sik MH merealease hasil pengungkapan ...