Kadis Perdagangan Disinyalir Berikan Uang Tutup Mulut Pada Mahasiswa

Lampung Utara, newshanter.com -Pelaku usaha seperti nya dijadikan ladang untuk meraup keuntungan pribadi Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Sabtu (17/02″2024).

Dugaan mencari keuntungan pribadi tersebut, seakan tidak menjadikan Kadis Perdagangan berpikir akan dampak bagi pemerintah daerah maupun investor.

Dari keterangan sumber yang dapat dipercaya, mengatakan terkait adanya dugaan pelanggaran Perda. Nomor : 2 tahun 2016 yang dilakukan oleh Indomaret dan Alfamart, memang sudah skenario Kadis tersebut. Jelasnya.

Masih kata sumber, pernah tempo hari ada mahasiswa yang disuruh Kadis Perdagangan untuk mempersoalkan pelanggaran perda. Setelah dua kali pertemuan dengan pihak indomaret dan alfamart, rombongan mahasiswa itu, diberikan uang sejumlah Rp 30 juta oleh pihak Alfamart dan Indomaret.

Uang tersebut, tujuan nya agar mereka tidak lagi mempersoalkan dugaan pelanggaran payung hukum milik pemerintah setempat. Sambung sumber.

Namun sayang nya, produk hukum milik Pemkab. Lampura justru berdampak seakan mempermalukan sistem adminitrasi serta birokrasi sendiri.

Jika saja dari awal Kadis Perdagangan tidak mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP tentunya pihak pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran, mengapa setelah beberapa tahun berjalan, baru akan ditinjau kembali rekomendasi tersebut.

Bagaimana tidak, payung hukum yang disusun dan diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2016 oleh Pemerintah Daerah itu menjelaskan secara detail, baik waktu beroperasi, jumlah dan jarak lokasi keberadaan mini market. Tidak hanya sebatas aturan dan pelaksanaan yang diatur dalam perda, sangsi bagi pelaku pelanggar pun telah ditegaskan.

Atas pelanggaran itu juga, Kadis Perdagangan telah mengeluarkan surat teguran sebanyak tiga kali pada kedua pelaku usaha, yang terakhir surat teguran itu dilayangkan pada tanggal 15 Januari 2024 dengan nomor : 500.2.2.1/19/27,2 – LU/2024. Surat itu ditujukan pada masing – masing manajemen pelaku usaha.

Selain surat teguran yang ditujukan pada Alfamart dan Indomaret, Kadis Perdagangan pula telah memberikan surat peninjauan kembali rekomendasi ke DPMPTSP

Menurut Zuli Yusuf Kasi. Sarana dan Pelaku Distribusi, dirinya telah memberikan surat pada pihak DPMPTSP, melalui Whatsapp Zuli mengatakan (Senin 06/02). Surat sudah kami antar bang ke penanaman modal, tulisnya.

Sebelumnya, Hendri Kadis Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, bersikap tegas akan menutup Ruko (Rumah Toko) milik alfamart dan indomaret yang telah melanggar. Baik itu berkaitan lokasi ruko, jarak antara mini market yang satu dengan yang lainnya, hingga jam operasional kedua pelaku usaha tersebut.

Melalui Whatsapp nya Kadis Perdagangan, Kamis 28/12 lalu. mengatakan “Nanti kita segel semua, dari pada kita pusing,” ujarnya singkat.

Pasca belum juga diindahkan oleh Alfamart dan Indomaret akhir (05/01) Hendri selaku Kadis Perdagangan, ketika ditemui diruang kerjanya (05/01), kembali meminta agar Zuli Yusuf selaku Kasi nya, dapat menghubungi kedua pihak pelaku usaha tersebut.

“Telepon mereka dan suruh kekantor, kalau mereka tidak mengikuti aturan kita, maka segel semua Indomaret dan Alfamart yang melanggar, kita ini pemerintah, kenapa kita mau tunduk pada mereka”. Ucap Hendri memerintahkan Kasi nya.

Ternyata ucapan Kadis Perdagangan itu, hanya isapan jempol saja, sehingga dimata investor, Kadis Perdagangan Kabupaten Lampung Utara benar – benar akan menertibkan pelaku usaha dengan menegakkan peraturan daerah setempat, yang telah diundangkan.

Dibalik ucapan Kadis Perdagangan diduga akal – akalan saja untuk meminta uang pada investor, upaya cara kerjasama dengan berbagai elemen masyarakat demi meraup keuntungan pribadi.

Jika saja benar Kadis Perdagangan Kabupaten Lampung Utara tidak mencari uang dalam pelanggaran perda nomor : 2 tahun 2016 tentang toko modern (mini market) dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah, maka kenapa tidak ditegakkan peraturan itu. Apalagi Kadis Perdagangan itu mantan Kabag. Hukum diera eks. Bupati Agung Ilmu Mangku Negara. Secara administrasi serta pandangan hukum terkait pelanggaran perda, tentunya lebih paham dan mengerti, bagaimana sikap dan langkah apa yang harus dilakukan Kadis Perdagangan sesuai dengan ketentuan berlaku dalam perda tersebut. (Dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *