30 Perwakilan Kelompok Tani Ikuti Sosialisasi BP DAS

Kadishutbun terima materi teknis pengelolaan HK dari BP DAS/ foto NHO Ganda

LAHAT-Newshanter.com.-Sesuai dengan surat keputusan kementerian kehutanan (Kemenhut) RI nomor 540 /Menhut-11/2013, yang diperkokoh dengan surat keputusan Bupati Lahat nomor 522/08/KEP/Dishutbun/2015 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat diareal hutan kawasan masyarakat (HKM) di Desa Datar Balam Padang Masa, Pengentaan, dan Desa Indayana, Kecamatan Mulak ulu. Maka warga empat desa tersebut secara sah dapat mengelola hutan kawasan tersebut

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ruslan (45) selaku ketua kelompak tani dari Desa Pengentaan saat jedah sosialisasi dan pelatihan tekhnis manajerial peningkatan kemampuan masyarakat bagi kelompok tani hutan kemasyarakatan bersama, oleh Balai Penyuluhan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) dengan nara sumber dari dinas kehutanan, dan dinas koperasi Kabupaten Lahat di Wisma Haji, Kamis (04/12/2015).
“Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat dan Bupati Kabupaten Lahat yang telah memberikan izin pengelolaan hutan kawasan seluas 474 hektar kepada 156 kelompok tani dari 4 desa ini”, kata Ruslan.

Untuk pengelolaan awal, kata dia. Pihaknya akan menanam kopi dan palawija sebagai komoditi andalan dikawasan hutan tersebut. Bahkan menurutnya, kelompok tani sudah diberi bantuan berupa 1 unit mesin penggiling biji kopi dan 1 unit mesin penggiling bubuk kopi.”Yang sangat kami syukuri, usaha untuk mendapat izin pengelolaan HKM ini kami ajukan sejak tahun 2009 dan sekarang sudah dikabulkan”, ucapnya.

Sedangkan ketua BP DAS, Ir Alrasyid M,si melalui ketua seksi kelembagaan, Haryadi mengatakan. Bahwa pihaknya siap membantu masyarakat yang tergabung didalam keompok tani dalam pengelolaan HKM melalui penyuluhan pelatihan kedepannya.

”Ya, kita bersyukur sekali. Izin dari kementerian ini adalah yang pertama kali diberikan di Provinsi Sumatera Selatan. Makanya kedepan kita siap membantu kelompok tani dari desa desa lain untuk mendapatkan izin pengeloaan HKM”, jelas Haryadi.

Sementara kepala dinas kehutanan Kabupaten Lahat Sri Mulyati, SH didampingi Kabid rehabilitasi pemetaan dan pengelolaan hutan (RPPH) Wawan Ismawan, S.Hut selaku salah satu lembaga pemerintah yang menangani kehutanan sangat merespon langkah yang dilakukan oleh kelompok tani yang mengajukan izin pengelolaan ke kementerian kehutanan.

”Sepaling tidak dengan adanya izin ini, maka para petani akan dapat meningkatkan penghasilannya. Terlebih lagi jika semua SKPD yang terkait dapat membantu semua langkah demi kelancaran pengelolaan hutan kawasan masyarakat ini”, terang Wawan.

Apalagi, lanjut Wawan. Izin yang diberikan oleh pihak kementerian dan dan Bupati lahat ini selama 35 tahun kedepan. Dan jika nanti pengelolaannya berhasil, besar kemungkinan izin pengelolaannya akan ditambah tami selama 25 tahun.

”Kan lumayan selama 60 tahun izin pengelolaannya. Tinggal tergantung keseriuan para kelompok tani itulah yang harus ditingkatkan”, tandasnya.(Ganda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *