Musi Banyuasin, Newshanter.Com.– Polisi Sektor (Polsek) Tungkal Jaya berhasil Menciduk tiga tersangka Pelaku Pencurian dengan pemberatan( Curat), Rendika Rakasiwi Bin Suardi( 20),, Arifin Bin Saimun(22) Vika Liswardant bin Suardi(22), ketiga tersangka warga desa pandan sari kec. Tungkal jaya kabupaten Musi Banyuasin. Rabu( 28/8)
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Herman Junaidi didampingi Kanitreskrim Ipda Apri , Berdasarkan Laporan Polisi No :LP/ B- 21/ VI / 2019 / SUMSEL / MUBA /SEK TJ tgl. 10 Juni 2019 membenarkan telah mengamankan 3 tersangka pelaku Curat korban Carlita Intan Jaya Kusuma Binti Fajar ibnu Sajari warga margo Mulyo, Kecamatan Tungkal.jaya di PT. SHP Desa Sungai Sembilang , kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan Kronologis Kejadian bahwa 3 tersangka melakukan curat di lokasi pinggir jalan depan rumah RT. 13 Ds. III Desa Margo mulyo Kecamatan Tungkal jaya para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan pada korban, tersangka merampas Henpon korban merek Oppo tipe A37 (10 /6) sekira pukul 20.30 wib.
Selanjutnya mendapat laporan dari koban, anggota reskrim polsek Tungkal Jaya melakukan lidik pada para tersangka, alhasil para tersangka sudah diamanlan dipolsek Tungkal jaya.
” Guna proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan kita terapkan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara”, tegasnya.( heri)





