• Whatsapp

Pencuri Kursi Teras Di Vonis 5 Bulan Penjara

PALEMBANG,-Newshanter.com,Sidang lanjutan tindak pidana pencurian dengan pemberat digelar yang diketuai majelis hakim Charles SH diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2015).

Majelis Hakim Charles menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa Rully dan Muzakir Mediansyah. Kedua pria ini bermukim di Jalan Puncak Sekuning, RT 09, RW 03, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP.

,”memvonis kedua terdakwa Rully dan Muzakir Mediansyah selama lima bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio GT dikembalikan kepada terdakwa dan membebani kedua terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000,” kata Charles.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan penjara yang sebelumnya terdakwa di tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Ita Royani SH dikarenakan melakukan tindak pidana pencurian dua buah kursi teras milik korban yang merasa dirugikan oleh kedua terdakwa lebih kurang satu juta.

“menuntut kedua terdakwa Rully dan Muzakir Mediansyah dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” kata Ita Royani pada persidangan sebelumnya. (Hermansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *