214 Pelayan Masyarakat Ikut Bimtek Dana Stimulan Kelurahan

iluitrasi

Palembang, Newshanter.com-Sebanyak 214 pelayan masyarakat yang terdiri dari lurah dan perbendaharaan lurah mengikuti Bimbingan Teknik (Bimtek) dalam pengelolaan dana stimulan Kelurahan. Karena dianggap penting dan mengharuskan dana yang keluar harus terperinci, maka Pemerintah disetiap daerah wajib menertibkan sistem pembelanjaan yang detil yang sudah memiliki pajak.

Amiruddin Sandy kepala bidang pemberdayaan kelurahan, membenarkan bahwa Badan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (BPMK) saat ini akan membina kembali bagimana cara pengelolaan keuangan yang harus sesuai standar. “Jadi apa yang dibeli harus sudah dikenai pajak. selama ini apa yang mereka beli untuk barang impentaris belum masuk pajak. Padahal sesuai atarun harus memenuhi atarun,”katanya, Selasa (24/03/2015).

Ia Mengatakan bahwa Kelurahan harus bisa mempertanggung jawabkan SPJ yang sudah ada karena sifatnya harus benar-benar dipertanggung jawabkan. Dalam Bimtek ini kita undang Dinas yang bersangkutan sebagai narasumber seperti PU CK dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang turut memberikan pembekalan.

“Kita harapkan melalui Bimtek ini sistem pengelolaan keuangan kelurahan bisa berjalan dengan baik sesuai apa dengan Standar Oparasional Prosedur (SOP),”ujarnya.
Ditambkanya, dana stimulan pada tahun ini tetap diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 50 juta yang bersumber pada dana Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Pemerintah kota (Pemkot) Palembang 2015.

Sama seperti tahun sebelumnya juga, dana stimulan diberikan tidak sepenuhnya digunakan untuk pembangunan fisik. Pada tahun ini, pembangunan fisik diberikan Rp 30 juta.”Jadi pembagian akan dibagi juga untuk, kebutuhan untuk PKK, Karang Tarunan, Posyandu,dan Penghijuan,” jelasnya.

Amir juga menjelaskan, jika biasanya dana stimulan ada dana pendamping berupa dana Bantuan Gubernur (BanGub) sebesar Rp 100 juta. Tahun ini, dana BanGub tersebut tidak ada.”Mengenai tidak adanya dana BanGub, kami tidak mengetahui secara persis,” cetusnya.

Pelatihan ini digelar selama dua hari ini, dilakukan agar para perangkat desa ini mendapat penyuluhan dari bidang yang berkompeten. Sehingga kesalahan tidak terjadi lagi.

“Untuk mengindari kesalahan yang serupa, kami sengaja mendatangkan pengisi materi yang berkompeten, agar setiap kelurahan dapat mempertanggung jawabkan SPJ dari dinas terkait BPKD, dan Rencana Anggaran Belanja (RAB). Untuk itu kami datangkan pemateri dari PU CIpta Karya dan pajak dari kantor pajak Ilir Barat tentang PPN dan PPH setiap pembelian barang,” tandasnya.(TM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *