WAY KANAN, newshanter.com –
Anggota DPD R.I dapil Lampung beserta Kementeri Lingkungan Hidup, sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) No. 83 tahun 2016, tentang perhutanan sosial dan Peraturan Presiden (Perpres) No .88 tahun 2017 , tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. kegiatan itu dilaksanakan dihalaman pasar Baradatu, Senin 09/03/2020.
Dengan Bertajuk, Sumber Daya Alam (SDA) untuk kesejahteraan masyarakat petani di Kabupaten. Way Kanan.
Bahwa untuk ikut serta dalam mensejahterakan masyarakat tani, HKTI sebagai Bridging institussion, adalah sebagai wadah perjuangan insan tani.
Saat ini HKTI di Kabupaten setempat di Ketuai oleh Abdul Wahab Halim, tidak lepas turut mendorong pemerintah agar kemudian mengimplementasikan Permen LHK No. 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial serta Perpres No. 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan tersebut.
Hal itu tentunya melalui kegiatan yang dilaksanakan dengan mengusung tema “Sumber Daya Alam untuk kesejahteraan masyarakat tani Kabupaten Way Kanan,’ yang digelar hari ini.
Kehadiran, H. Bustami Zainudin, SPD MH. Komite II DPD RI Dapil Lampung yang membidangi SDA dan Ekonomi, Kementerian LHK serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Berkisar 2000 orang Masyarakat yang tergabung di Kelompok Tani dari
Kecamatan Blambangan Umpu, Way Tuba, Pakuan Ratu, Bahuga, Bumi Agung, Negara Batin, Baradatu, Gunung Labuhan serta Banjit, hadir untuk mendengarkan sosialisasi tersebut.
(Dam)