Sumbar. Newshanter.com. Narkoba Semakin Merajelala di Sumatera Barat, dengan ditangkapnya berapa orang pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu di Kabupaten Tanah Datar dan Padang Panjang.
Seperti di wilayah hukum Padang Padang Panjang Romi ‘Meok’ Chandra, (32) alias Botak diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satnar) Polres Tanah Datar.
Sebelum Poltresta Padang Panjang Meringkus 5 orang diduga terkait kasus narkoban. Namun setelah dilakukan pemerikssan dari lima yang diamankan satu orang terbukti pemakai narkoba jenis shabu.
Menurut keterangan yang di peroleh Newshanter.com.Romi ‘Meok’ Chandra, (32) alias Botak, Warga Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum, tersebut diduga kuat tak hanya mengkonsumi barang haram tersebut, akan tetap ikut mengedarkannya.
“Pelaku kami amankan di Rambatan, tepatnya di Jalan Raya Panti Nagari Rambatan setelah kami menerima begitu banyaknya laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas pelaku,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Iptu Yaddi Purnama, Jumat (09/08/2019).
Dikatakan Yaddi, pada saat diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut tidak mengetahui pergerakan polisi yang telah mengintainya selama beberapa waktu belakangan.
“Tidak ada perlawanan saat kami ringkus, pelaku mengakui barang haram tersebut ia konsumsi dan edarkan. Selanjutnya kami terus kembangkan sumber sabu-sabu yang ia dapat dan sasaran edarnya,” ujarnya.
Dari pelaku, barang bukti (bb) yang disita diantaranya, dua paket sabu-sabu terbungkus plastik bening, dua kotak rokok dan satu unit telepon genggam jenis Mito.
Lima ditangkap Satu Terbukti
Sebelumnya Polres Padang Panjang menangkap 5 orang yang diduga pesta narkoba di Pos Pendakian Gunung Singgalang, Jorong Tanjung, Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (O7/8/2009) sekitar pukul 21.30 Wib.
Namun setelah dilakukan gelar perkara, ternyata hanya satu orang yang dapat diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan empat orang lainnya, hanya dikenakan wajib lapor. Namun apabila ditemukan bukti baru, empat orang itu bisa saja dijadikan tersangka.
“Malam itu kita memang mengamankan 5 orang. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif di kantor, hanya satu orang yakni MN yang bisa diproses hukum lebih lanjut. Empat lainnya RB, IC, FS dan AY hanya wajib lapor,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang Iptu Asrul Harahap, Jumat (09/08/2019) pagi.
Menurut Asrul, penangkapan itu bermula ketika personel Satnarkoba Polres Padang Panjang mendapatkan informasi dari masyarakat, MN memiliki, menyimpan, menguasai, serta menggunakan ekstasi
Selanjutnya personil dari Satresnarkoba langsung menuju lokasi tempat tersangka sedang berada, yakni Pos Pendakian Gunung Singgalang Jorong Tanjung Nagari Pandai Sikek. Saat itu tersangka bersama-sama dengan empat temannya.
Polisi langsung mengamankan MN dan empat rekannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka dan ditemukan barang bukti berupa setengah butir ekstasi di lantai tengah bawah kursi mobil tersebut.
MN dibawa menuju Mapolres guna pemeriksaan lebih intensif. Dari pemeriksaa itulah kemudian disimpulkan baru MN yang dijadikan tersangka.(tim)